Jakarta:,- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) FB resmi sebagai tersangka. Ini terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) SYL.
Bahkan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 21 telepon seluler dan 17 akun email. Hal itu disampaikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
“Termasuk 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money. Lalu 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser.,” kata Ade, Rabu (22/11/2023).
Diketahui, Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan FB sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap FB dilakukan usai jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
Pihak kepolisian selanjutnya menjalankan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus itu naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10/2023).
Terlebih penyidik telah memeriksa 91 saksi dan 8 ahli dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan ini. Terakhir, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa FB dan tiga pegawai KPK yang tak disebutkan identitasnya.
Polisi juga telah menyita Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli dari Tahun 2019-2022 saat pemeriksaan pada 16 November 2023. Kemudian, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik.
Ini berlangsung saat penggeledahan rumah singgah FB di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, barang bukti ini disita untuk mendalami dugaan gratifikasi. Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.
Monitoruj telefon z dowolnego miejsca i zobacz, co dzieje się na telefonie docelowym. Będziesz mógł monitorować i przechowywać dzienniki połączeń, wiadomości, działania społecznościowe, obrazy, filmy, WhatsApp i więcej. Monitorowanie w czasie rzeczywistym telefonów, nie jest wymagana wiedza techniczna, nie jest wymagane rootowanie. https://www.mycellspy.com/pl/tutorials/