Jakarta,-Ketua Dewan Pers (DP) Komarudin Hidayat menegaskan, pers harus dapat memperkuat kredibilitasnya dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Hal itu diungkapkan Komarudin saat meluncurkan Mekanisme Keselamatan Pers melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas lembaga.
Ia mengatakan, kredibilitas pers menjadi penting dengan melihat kondisi perkembangan teknologi informasi saat ini. Sebab, tren teknologi terkini memberi kemudahan bagi penyebaran informasi di tengah masyarakat.
Hal ini dinilai mengakibatkan terjadinya distrubsi media. Masyarakat saat ini, dijelaskan Komarudin, beralih mengonsumsi informasi dari media konvensional ke media digital.
“Jadi, jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan pada pers. Mereka lebih sibuk dengan sajian-sajian media sosial yang mengasingkan, padahal pers sangat dibutuhkan oleh masyarakat maupun negara,” kata Komarudin saat ditemui wartawan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Untuk itu, ia mendorong para pekerja pers meningkatkan kualitas karya jurnalistik yang kredibel dan objektif. Khususnya, mengacu kepada Undang-Undang No. 40 Tahun 1990 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik.
“Pertama, pers harus menyampaikan informasi yang objektif dan otentik, yakni belandaskan investigasi yang benar. Kedua, harus belandaskan etika, dan ketiga, juga harus profesional,” ujar Komarudin.

