Tebing Tinggi,-Tak terima di ketahui ketahuan selingkuh dengan wanita lain, seorang suami di Kota Tebingtinggi malah menganiaya istrinya, sehingga membuat sang istripun melaporkan hal tersebut ke Mapolres Tebingtinggi, hingga akhirnya si suamipun harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Tebingtinggi.
Di duga pelaku adalah berinisial MRH (21) yang telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya selaku korban. Yang terjadi di Jalan Bukit Kubu Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi pada Senin (25/11/2024) yang lalu.
Menurut laporan korban, kejadian bermula saat korban telah mencurigai pelaku (suami-red ) ada berselingkuh dengan wanita lain, setelah menolak handphone pelaku untuk diperiksa. Merasa tidak puas, korban mendatangi rumah wanita yang dicurigai sebagai selingkuhan suaminya. Pelaku pun menyusul korban dan keduanya kembali ke rumah mereka.
Setibanya di rumah, pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, dengan menjambak rambut sebanyak dua kali, memukul dada dan kepala serta memiting leher istrinya.
Akibat kejadian ini, korban merasa kesakitan dan terancam, sehingga melaporkannya ke Polres Tebing Tinggi.
“Pada Rabu (29/01/25) sore, petugas Kepolisian dengan didampingi Kepling setempat berhasil mengamankan pelaku dari rumahnya. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kanit Pidum Sat Reskrim, Ipda JF. Sormin, S.H.
Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku terancam dijerat Pasal Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga.