Jakarta,-Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan kesiapan untuk memberikan asistensi kepada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) menggunakan hak pilih. Total ada 820 ODGJ yang mendapat pelayanan Kemensos di 31 sentra yang ada.
“Nah 820 ini nanti itu kita pastikan semua berhak menggunakan hak suaranya sesuai dengan ketentuan undang-undang. Nah pertanyaannya adalah bagaimana mengawal ini?,” ucap Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos, Salahuddin Yahya dalam diskusi Forum Salemba (Forsa) 28 di Jakarta, Rabu (31/1/2024).
Yahya mengatakan, Kemensos telah merumuskan beberapa langkah. Pertama, berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan kelengkapan syarat sebagai pemilih.
Misalnya dari aspek data kependudukan, kemudian pemeriksaan kelayakan pemilih dari aspek kesehatan. Termasuk pencocokan domisili untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal ini menjadi penting mengingat ada beberapa kondisi di mana para ODGJ yang tidak boleh meninggalkan tempat perawatan. Sehingga dalam kondisi ini maka Kemensos akan berkoordinasi dengan KPU untuk pindah memilih menyesuaikan TPS yang disiapkan.
Selain itu, Kemensos juga akan menyediakan pendamping bila dibutuhkan untuk para penerima manfaat. Ia menjamin para pendamping ini juga melalui pemeriksaan yang ketat untuk menjamin netralitas.
“Kemudian kelayakannya tentu kita minta pertimbangan dari penanganan ahli ODGJ termasuk peksos kita yang ada di sana. Kalau di luar, kita lihat mana yang layak untuk menggunakan hak suaranya di luar, di sentra mana yang tidak,” ucapnya.
Lebih lanjut Kemensos, kata Yahya, juga mempunyai tanggung jawab untuk melakukan sosialisasi pasangan calon peserta Pemilu 2024. Kegiatan tersebut dilakukan sepekan sebelum pencoblosan berlangsung.
This article was a great read! It managed to break down complex ideas into easily understandable concepts. Im really interested in seeing how this topic evolves. For those who want to delve deeper, check out my profile by clicking on my nickname!