By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Kejari Tahan 6 Tersanga Kasus Dugaan BOS di MAN Binjai
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Kejari Tahan 6 Tersanga Kasus Dugaan BOS di MAN Binjai

Editor
Editor Published October 16, 2023
Share
SHARE

Binjai,-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai Provinsi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasyah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Senin (16/10/2023) sore.

Ke enam tersangka diboyong dengan tangan digari dinaikan ke mobil tahanan untuk ditahan pihak penyidik di Lapas Klas IIA Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, selama 20 hari ke depan. Penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan penyidik.

Masing-masing tersangka yang ditahan, yakni EV selaku Kepala Sekolah MAN Binjai, NF bendahara, TR pejabat penanda tangan surat perintah membayar. Kemudian NK, AS, dan SA, ketiganya selaku pihak rekanan dan dua diantaranya perempuan.

Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai H.Jufri Nasution,SH mengatakan, penanganan perkara dugaan korupsi dana BOS dan Komite MAN ini berawal pada Maret 2023 lalu.

Awalnya, sebut Jufri, terjadi aksi unjuk rasa di MAN yang dilakukan oleh para guru maupun murid. “Melihat situasi itu dan ditambah adanya laporan yang masuk, akhirnya tim penyidik turun untuk melihat lebih dalam apa persoalan yang terjadi,” terang Jufri.

Setelah dilakukan pendalaman, sambungnya, ternyata penyidik mendapati dugaan pelanggaran pidana korupsi. “Kemudian penyelidikan kita tingkatkan menjadi penyidikan. Prosesnya memang panjang, karena kita harus berhati-hati setiap menangani perkara,” tegasnya.

Dari penyidikan yang dilakukan selama 7 bulan lanjut Jufri, akhirnya ditetapkan 6 orang tersangka, terdiri dari kepala sekolah, bendahara, pejabat penanda tangan surat perintah membayar, dan tiga rekanan. “Dalam perkara ini, ditemukan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar lebih,” ungkapnya.

Jufri juga menerangkan, bahwa modus operandi para tersangka untuk mengambil keuntungan bermacam-macam. “Tapi rata-rata kegiatan fiktif. Misalnya melakukan perjalanan dinas ke Sidoarjo Jatim, itu tidak dilakukan. Mereka malah liburan ke Bali,” bebernya.

“Ada juga kegiatan fiktif di Binjai yang melibatkan rekanan. Rekanan itu tahu dan mereka menerima feedback. Jadi macam-macam modusnya, pengadaan buku juga ada. Pembelian ATK dan alat elektronik juga terindikasi fiktif. Tidak semua fiktif, tapi indikasi fiktif yang paling banyak,” tambah Jufri.

Terkait tersangka tambahan, Jufri mengaku, bahwa hal tersebut tidak tertutup kemungkinan. “Kalau tersangka lain kita lihat dari penyidikannya. Bisa saja ada, karena penyidikan itukan berkembang,” tegasnya didampingi Kasi Pidsus HR Nasution,SH dan Kasi Intel Adre Wanda Ginting SH dan Kasi Pidum Andre Darma SH

Untuk perkara ini, sebut Jufri, penyidik menerapkan pasal 2, 3, 5, dan 11 dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun, Enam tersangka kita tahan 20 hari ke depan di Lapas Binjai untuk kepentingan penyidikan,” urainya.

You Might Also Like

Jatanras Polres Asahan Ungkap Praktik Judi Online di Bagan Asahan, 8 Orang Diringkus

PELAKU PENGIRIMAN SABU 928 GRAM DARI BANDARA DICIDUK SATRESNARKOBA POLRESTA DELI SERDANG

Sinabung Masih Siaga, Polri Perkuat Pengamanan dan Layanan Bagi 374 Warga di Pengungsian

Polda Sumut Bongkar Scam Berkedok Nonton Film, Korban Dijanjikan Bonus hingga Puluhan Juta

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Meteran Air PAM Milik Dinas PUTR Sergai

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor October 16, 2023 October 16, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Progres Pembersihan Sungai Deli Capai 24,63 Persen
Next Article Alasan Sepele ini, Membuat MU Dimiliki Sheikh Jassim
3 Comments
  • cipit88 says:
    October 17, 2023 at 11:14 pm

    You can certainly see your enthusiasm in the article you
    write. The world hopes for more passionate writers like you who are
    not afraid to say how they believe. Always
    go after your heart.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Waspada Bencana Hidrometeorologi, Gubernur Sumut Instruksikan Kesiapsiagaan
Medan
Gubernur Bobby Nasution Dampingi Wapres Gibran Tinjau Hunian Tetap dan Infrastruktur di Tapteng
Medan
Jatanras Polres Asahan Ungkap Praktik Judi Online di Bagan Asahan, 8 Orang Diringkus
HOME KRIMINAL NASIONAL
PELAKU PENGIRIMAN SABU 928 GRAM DARI BANDARA DICIDUK SATRESNARKOBA POLRESTA DELI SERDANG
HOME KRIMINAL
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?