Medan,-Perilaku Hafadh Abdillah Ritonga (35), sangat tidak patut ditiru. Warga Jalan Kongsi Gang Pandawa Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang itu tega mencuri di rumah ibu kandungnya.
Ironinya, mencuri 2 unit kulkas, 1 mesin curi dan 2 jerjak besi pintu dilakukan tersangka hanya untuk memenuhi hasratnya bermain judi online.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu MY Dabutar menjelaskan, pencurian itu diketahui korban, Umi Kalsum Batubara (67), ketika pulang ke rumah yang dihuni bersama tersangka pada Minggu (20/10/2024) siang. Korban pergi ke Pematang Siantar selama tiga hari.
“Korban sering meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong karena takut dengan perilaku tersangka,” terang MY Dabutar, Senin (21/10/2024).
Korban yang merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu melihat rumahnya dalam kondisi berantakan. 2 unit kulkas, 1 mesin curi dan 2 jerjak besi pintu sudah hilang.
“Menurut penuturan tetangganya, melihat tersangka membawa barang-barang peralatan rumah tangga milik korban,” jelas Dabutar.
Selanjutnya, korban membuat laporan ke Mapolsek Patumbak, dan tersangka berhasil ditangkap di rumahnya malam itu juga.
“Malam itu kita langsung bergerak hingga berhasil menangkap tersangka sedang tidur di kamar rumahnya,” kata Dabutar.
Dia mengungkapkan, korban mengaku sering meninggalkan rumahnya, dan berpindah tempat karena takut terhadap tersangka.
Sementara, tersangka mengaku nekat mencuri karena kecanduan permainan judi online.”Uang hasil penjualan barang tersebut telah habis dibuat pelaku untuk bermain judi online. Hasil cek urine tersangka, positif (narkoba),” ungkap Dabutar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 367 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dalam keluarga.