By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Kasus Siswa Dihukum Karena Tak Bayar SPP, H.Kasman Pimpin Sidak ke Sekolah Abdi Sukma
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

Kasus Siswa Dihukum Karena Tak Bayar SPP, H.Kasman Pimpin Sidak ke Sekolah Abdi Sukma

Editor
Editor Published January 13, 2025
Share
SHARE

Medan, – Komisi 2 DPRD Medan menjadwalkan untuk mengelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP) terkait dengan tindakan oknum guru yang menghukum siswa duduk lantai karena menunggak biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di Yayasan Abdi Sukma, Medan.

Hal tersebut merupakan keputusan yang akan diambil Komisi 2 DPRD setelah melakukan sidak, Senin (13/1/2025) pagi ke Yayasan Abdi Sukma di Jalan STM, Medan.

” Dari hasil pertemuan kita dengan pihak Yayasan Abdi Sukma, ditemukan fakta sebenarnya bahwa anak tersebut dihukum karena tidak membayar biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) ,” kata Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan, Kasman Marasakti Lubis.

Ia mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oknum guru tersebut tidak diketahui oleh pihak Kepala Sekolah ( Kepsek) dan pihak Yayasan Abdi Sukma.

” Jadi dari keterangan Yayasan Abdi Sukma dan Kepala Sekolah hukuman kepada siswa tersebut tidak diketahui.Dan karena tindakan guru ini, maka sudah diambil keputusan oknum guru ini sudah dinonaktifkan ,” ucapnya.

” Yayasan Abdi Sukma sudah mengambil sebuah keputusan yang sangat bijak dan tepat.Tapi kita akan tetap melakukan RDP dengan melibatkan Dinas Pendidikan Kota Medan ,” sambungnya.

Sedangkan, H.Iswanda Ramli, Sekretaris Komisi 2, mengatakan bahwa pihaknya memberikan apreasi atas langkah yang dilakukan pihak yayasan.

” Dalam pertemuan itu terungkap ini dilakukan oleh oknum guru.Dan pihak yayasan pun sudah mengambil tindakan, tapi kita saat itu meminta sebuah surat secara resmi.Jadi, benar-benar tindakan yang tegas ,” kata politisi Partai Demokrat itu.

Ia menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut.

” Bagaimana pun tindakan guru ini sangat kita sayangkan.Karena ini benar-benar akan merusak mental anak, tapi kita harapkan persoalan ini jangan lagi terulang disekolah mana pun ,” katanya.

Anggota Komisi 2 DPRD Medan, Binsar Simarmata juga menyampaikan hal yang sama.

” Tindakan yang dilakukan oknum guru tidak etis dan melanggar prinsip-prinsip pendidikan ,” katanya.

Meski sekolah swasta memiliki kebijakan mandiri dalam pengelolaan keuangannya, menurutnya tetap ada batasan yang harus dijaga agar tindakan mereka tidak mencederai hak-hak siswa.

” Apa yang dilakukan oknum guru ini merupakan tindakan yang tidak etis dan melanggar prinsip-prinsip pendidikan yang menjunjung tinggi hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa diskriminasi.Dan kita harapkan hal ini menjadi pembelajaran setiap sekolah agar jangan terulang lagi,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir pihak Komisi 2 DPRD Medan, yakni ; Kasman Marasakti Lubis ( Ketua) , Modesta Marpaung ( Wakil Ketua) , Iswanda Ramli ( Sekretaris ), Johannes Hutagalung, Dr.Dra.Lily, MBA , Binsar Simarmata, Tia Ayu Anggraini, Hennry Jhon Hutagalung.

Dan turut menerima Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan.

You Might Also Like

Wamen HAM RI Sambut Baik Program Restoratif Justice di Sumut

Pelindo Regional 1 Gelar Pelepasan Calon Jamaah Haji Pegawai dan Pensiunan di Masjid Al Munawwarah

Sekolah Lima Hari Dinilai Baik untuk Pengembangan Diri Siswa

Polres Belawan Ungkap Kasus Tawuran 92 Pelaku Diringkus, 18 Orang Positif Narkoba

Pengedar Sabu-sabu di Desa Kota Datar Diciduk Polisi

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor January 13, 2025 January 13, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Zulham Efendi Ingatkan Dishub Tegas Tegakan Aturan Soal Angkutan Tonase Besar Melintas di Jalan Kota
Next Article 11 Pelaku Tawuran Pemuda Diamankan, Disini TKPnya..
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Wamen HAM RI Sambut Baik Program Restoratif Justice di Sumut
Medan
Pelindo Regional 1 Gelar Pelepasan Calon Jamaah Haji Pegawai dan Pensiunan di Masjid Al Munawwarah
HOME Medan PENDIDIKAN
Gawat !!! Eks Karyawan PT Medan Canning Lapor Polres Belawan, Diduga Tak Diberi BPJS dan Dipungli
HOME KRIMINAL NASIONAL
Ini Jadwal, Syarat, Cara Klaim Diskon Listrik PLN 2025
EKONOMI
- Advertisement -
May 2025
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?