By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Kasus Pembunuhan Matius Ginting di Kecmatan Sunggal Terungkap
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HOMEKRIMINALMedan

Kasus Pembunuhan Matius Ginting di Kecmatan Sunggal Terungkap

Agus Leo
Agus Leo Published January 8, 2025
Share
SHARE

Medan – Dalam waktu kurang dari 3×24 jam, Polsek Sunggal berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap Matius Ginting (44), yang tewas akibat tindak kekerasan di depan sebuah gereja di Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal.

Kedua pelaku, BK dan AK, yang merupakan anggota satu keluarga, ditangkap pada Minggu (5/1/2025) di sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting, Medan.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, serta Kasi Humas Aiptu Ayu Lubis, mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa aksi penikaman terjadi pada Jumat (3/1/2025) saat pelaku AK kembali ke lokasi kejadian usai mengantar anaknya.

Di depan gereja tersebut, pelaku bersama BK menyerang korban dengan tikaman berulang kali menggunakan dua pisau, yang mengakibatkan luka parah pada leher, perut, dan kaki korban.

“Setelah melakukan penikaman, pelaku BK dan AK kabur bersama keluarganya untuk menghindari penangkapan. Namun, berkat kerja cepat Unit Reskrim Polsek Sunggal, keduanya berhasil diamankan dalam waktu singkat,” ujar Kompol Bambang.

Ia menambahkan bahwa motif pembunuhan ini didasari dendam pribadi karena korban pernah menuduh pelaku memiliki hubungan terlarang di lingkungan gereja, serta menyebarkan isu mengenai kondisi rumah tangga pelaku AK.

Barang bukti berupa dua bilah pisau yang digunakan untuk menyerang korban telah diamankan sebagai bagian dari penyidikan. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 subs Pasal 170 Ayat (2) ke-3 subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan F, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyampaikan apresiasi atas kinerja Polsek Sunggal dalam menangani kasus ini. “Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Polda sumut dan jajarannya berkomitmen untuk terus menciptakan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat Sumatera Utara. Polda sumut juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui tindak pidana, sehingga kejahatan dapat dicegah atau diungkap dengan cepat.

You Might Also Like

Pohon Tumbang, Timpah Gerobak dan Pagar Mesjid, Disini Lokasinya !!!

2 Pengedar Shabu dan Satu Pengguna Digulung Polisi, Disini TKPnya !!!

Polsek Jajaran Polresta DS Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Judi Online Bagi Warga

Sidang Narkoba 19 Kg Sabu di Sergai, Tiga Terdakwa Dituntut Mati

Pelabuhan Kuala Tanjung Disinggahi Kapal Pesiar Internasional, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Pariwisata Sumut

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo January 8, 2025 January 8, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Peredaran Sabu 95 Gram Digagalkan Polres Langkat
Next Article Ini Tujuannya…Pelindo Sambut 2025 dengan Komitmen Layanan Multipurpose 24/7
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Pohon Tumbang, Timpah Gerobak dan Pagar Mesjid, Disini Lokasinya !!!
HOME KRIMINAL Medan
2 Pengedar Shabu dan Satu Pengguna Digulung Polisi, Disini TKPnya !!!
HOME KRIMINAL Medan
Polsek Jajaran Polresta DS Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Judi Online Bagi Warga
HOME KRIMINAL
Sidang Narkoba 19 Kg Sabu di Sergai, Tiga Terdakwa Dituntut Mati
KRIMINAL
- Advertisement -
June 2025
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?