Jakarta,- PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyampaikan keprihatinan menyusul tingginya ketidakhati-hatian pengguna jalan di perlintasan sebidang. Kondisi ini kerap berujung kecelakaan yang mengancam keselamatan bahkan merenggut korban jiwa.
Executive Vice President of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji menekankan perlunya peran pemerintah. Ia menegaskan perlintasan sebidang tak berizin harus segera ditutup sesuai UU No. 23 Tahun 2007.
“Pada 2023 KAI berhasil menutup 123 perlintasan sebidang, jumlah ini meningkat menjadi 309 perlintasan di 2024. Hingga Juni 2025, KAI berhasil menutup 187 perlintasan sebidang yang tidak berizin. Kami terus fokus untuk menutup perlintasan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan mengurangi potensi bahaya akibat ketidakhati-hatian di perlintasan tersebut,” kata Agus, Jumat (22/8/2025).
KAI menyatakan langkah penutupan dilakukan sebagai bagian dari strategi pengamanan nasional. Tujuannya untuk menekan potensi kecelakaan dan memastikan keberlangsungan perjalanan kereta api yang aman.
Selain penutupan, KAI juga mengutamakan sosialisasi keselamatan bagi masyarakat luas. Program ini dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak berwenang di tingkat pusat maupun daerah.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri dalam mengatasi permasalahan ini. Keselamatan perjalanan kereta api dan para pengguna jalan adalah tanggung jawab kita bersama,” kata Agus.
KAI menekankan pentingnya kepedulian semua pihak terhadap regulasi keselamatan di jalur sebidang. Kolaborasi masyarakat, pemerintah, dan KAI dinilai kunci dalam menciptakan transportasi aman dan nyaman.

