By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Jurtul Togel Jenis Hongkong di Perbaungan Diciduk Polisi
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Jurtul Togel Jenis Hongkong di Perbaungan Diciduk Polisi

Jaka Nov
Jaka Nov Published January 22, 2026
Share
SHARE

Sei Rampah, – Satreskrim Polres Sergai menangkap seorang pria berprofesi sebagai juru tulis (Jurtul), judi tebak angka jenis Hongkong omzet Rp.200.000 perputaran, Rabu (21/01/2025).

Pelaku, Amat Safii alias Amat (42) diciduk di warung kopi milik Deni Dusun I Desa Sei Buluh Kecamatan Perbaungan, Rabu (21/01/2026) sekira pukul 21.30 Wib.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sergai AKP. B. Situngkir melalui Kanit I Pidum, IPDA. Hendri Ika Panduwinata, penangkapan seorang jurtul judi tebak angka ini berawal dari informasi masyarakat.

“Pak Kasat memerintahkan kami untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat soal judi tebak angka di Dusun I Sei Buluh Perbaungan”, kata IPDA. Hendri Ika Panduwinata, Kamis (22/01/2026).

Usai mendapat perintah katanya, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapati judi tebak angka di lokasi sedang beroperasi.

Lalu, mereka mengamankan Amat dari lokasi bersama barang bukti, berupa uang tunai Rp. 55.000-, unit HP android Vivo warna hitam, 4 lembar kertas kode tebakan nomor dan 1 buah pulpen, dan memboyong pelaku ke Satreskrim Polres Sergai untuk dimintai keterangan lebihlanjut.

“Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapat imbalan 20 persen dari omzet 200ribu perputaran, selain itu pelaku juga mengaku menjadi jurtul lebih kurang setahun dan menyetorkan hasil judi tersebut kepada koordinator lapangan (Korlap) bernama Hasan di Desa Sei Buluh”, terang Hendri.

Hendri menerangkan pelaku melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a,b,c UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, dengan ancaman 9 tahun penjara.

“Ancamannya di atas 5 Tahun”, pungkasnya.

You Might Also Like

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Kejar dan Tangkap Pengedar Sabu, Disini TKPnya !!!

Poldasu Bongkar 553 Kasus Narkoba dan Tangkap 680 Tersangka

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Saat Mau Kabur

Simpan Sabu, Seorang Pria Diamankan Polsek Pantai Labu

Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus Narkotika

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Jaka Nov January 22, 2026 January 22, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Penguatan Ekonomi Makro Harus Sejalan dengan Pengembangan Ekonomi Mikro
Next Article Aston Villa ke 16 Besar Liga Europa
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Tim Peserta Mulai Berdatangan, Gubernur Bobby Nasution Sukses Bawa Sumut Jadi Tuan Rumah AFF U-19
OLAHRAGA
6.100 Koperasi Merah Putih Sudah Terbentuk di Sumut
EKONOMI
Sumut Terima Pengembalian TKD Terbesar, Tito Karnavian Ungkap Alasannya
EKONOMI
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Kejar dan Tangkap Pengedar Sabu, Disini TKPnya !!!
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?