Medan,-Personil Satreskrim Polrestabes Medan, mengungkap kasus judi online dan konvensional.Hasilnya, 6 orang ditangkap diantaranya oknum juru parkir (jukir) karena aksinya sempat viral karena main judi online menggunakan mesin E-Parking.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy JS Marbun didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba menyebut keenam tersangka merupakan pengungkapan dari 5 kasus berbeda, Selasa (2/7/24).
Satu tersangka merupakan oknum jukir yakni JS (29) warga Jalan Beringin, Medan Tembung, ditangkap di kawasan Sukaramai Medan.”Ada 5 kasus judi yang kita ungkap. Baik judi online maupun konvensional. Termasuk oknum jukir yang viral,” ujarnya.
Ditambahkan Teddy, komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas praktek perjudian, sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, khususnya judi online.
Tidak hanya memberantas judi online, Polrestabes Medan juga gencar memberantas praktek judi konvensional, seperti yang dilakukan saat ini dengan menangkap pelaku judi togel.
“Selain oknum jukir, ada 1 tersangka lagi kasus judi online yang beroperasi melalui situs www.mpo1221nice.com. Sedangkan sisanya, merupakan tersangka judi togel,” terangnya.