By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Jual Sabu, Warga Mencirim Diringkus
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Jual Sabu, Warga Mencirim Diringkus

Agus Leo
Agus Leo Published July 22, 2024
Share
SHARE

Binjai – Tersangka AS alias Idik 56 tahun, pria asal Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur ini ditangkap polisi karena menjual narkoba jenis sabu-sabu.

Apes baginya, Idik tak menyangka orang yang datang hendak membeli narkoba jenis sabu-sabu merupakan anggota polisi dari Unit I Satresnarkoba Polres Binjai yang menyamar _(under cover buy)._

Tak terhindar olehnya, Idik pun ditangkap petugas pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 Pukul 19.00 WIB, karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 7,00 (tujuh gram) yang ia kemas dalam 4 (empat) paket plastik klip transparan,

Tak hanya itu, dari hasil penggeledahan di TKP petugas juga menemukan barang bukti lainnya seperti 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong.

Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo,SH.,SIK.,M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri,SE., mengatakan penangkapan Idik ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu,

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku Idik beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Binjai guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba AKP Syamsul.

“Kepadanya di persangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.” Tutup AKP Syamsul.
(Ulvi/Humasresbinjai,22/7/24)

You Might Also Like

Komplotan Curanmor yang Kerap Beraksi di Medan Diamankan Polsek Sunggal

Warga Temukan Mayat Bayi Dalam Gundukan Tanah di Labuhanbatu

Polres Sergai Gencar Ajak Warga Perangi Premanisme

Gawat !!! Eks Karyawan PT Medan Canning Lapor Polres Belawan, Diduga Tak Diberi BPJS dan Dipungli

Tega!, Ibu Ini Bungkam Mulut Bayi Baru Dilahirkan Hingga Tewas

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo July 22, 2024 July 22, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Bobby Nasution : 26 Juli Batas Akhir Pengosongan Mall Centre Point
Next Article Tak Kunjung Bayar Tunggakan Pajak, Pemko Medan Kembali Tutup Mall Centre Point
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

AMPHIBI Bersama Dinas LHK Sumut Ujicoba Mesin Pengolahan Sampah Plastik Kemasan Produsen
HOME Medan PENDIDIKAN TEKNOLOGI
Bobby Nasution Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas
Medan
Warga Humbahas Antusias Sambut Kedatangan Bobby dan Gibran
Medan
Pelindo Multi Terminal Bawa Harapan Lewat Akses Air Bersih
EKONOMI HOME
- Advertisement -
May 2025
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?