Medan,-Dua sekawan di Medan Tembung, Sumatera Utara, nekat menjual sepeda motor yang masih dalam status kredit. Untuk menutupi perbuatannya, salah satu dari mereka bahkan membuat laporan polisi palsu dengan mengaku menjadi korban begal.
Namun, gerak-gerik keduanya berhasil dicurigai petugas Polsek Medan Tembung. Setelah dilakukan penyelidikan, laporan tersebut akhirnya terbongkar sebagai rekayasa.
Kedua pelaku masing-masing berinisial CK (27), warga Percut Seituan, dan RH (26), warga Labuhan Deli. Keduanya kini harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Medan Tembung.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, mengatakan kedua pria tersebut diamankan pada Rabu (19/8/2026).
Kasus ini bermula ketika CK mendatangi Polsek Medan Tembung dan mengaku sepeda motor Yamaha Aerox BK 5720 ANG miliknya hilang setelah dibegal di Jalan Haji Anif, Desa Sampali.
Petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi kejadian. Namun, hasil pemeriksaan justru menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan tersebut.
“Kita melihat ada kejanggalan. Lalu kita interogasi, pelapor mengakui bahwa sepeda motor itu dijual melalui temannya RH seharga Rp12 juta,” ujar Ras Maju, Minggu (23/8/2026).
Berdasarkan pengakuan CK, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RH.
Kepada petugas, RH mengaku mendapat upah Rp300 ribu setelah membantu menjual sepeda motor tersebut.
“Saat ini keduanya sudah kita tahan dan akan kita kembangkan untuk mencari barang bukti sepeda motor,” tuturnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita surat keterangan leasing, uang tunai Rp10,8 juta, serta sepeda motor Scoopy yang digunakan RH untuk menjual sepeda motor Aerox tersebut.
Menurut pengakuan CK, uang hasil penjualan sepeda motor itu rencananya digunakan untuk membayar utang.
“Pengakuannya, uang itu mau digunakan untuk membayar utang,” ujarnya.

