Jakarta,- Menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah/2024, KPK kembali mengingatkan para penyelenggara negara dan ASN untuk menolak gratifikasi. Hal ini, untuk meminimalisir potensi gratifikasi di momen perayaan hari raya.
“Kami mengingatkan kepada para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi. Khususnya yang terkait dengan perayaan hari raya idulfitri untuk tahun 2024 ini,” kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati, Rabu (27/3/2024).
Menurutnya, jika penyelenggara negara dan ASN tidak bisa menolak sebaiknya, melaporkan gratifikaai tersebut ke KPK. Selain itu, ia juga mengingatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
“Karena fasilitas itu hanya dipergunakan untuk kepentingan kedinasan,” ucapnya. Lebih lanjut, Ipi menegaskan, KPK baru saja menerbitkan surat edaran terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi di hari raya.
Surat edaran tersebut diteken pada tanggal Senin (25/3/2024) kemarin. Dalam surat edaran tersebut juga terdapat aturan jika gratifikasi tidak dapat ditolak.
Menurutnya, jika gratifikasi tidak dapat ditolak bisa dilaporkan kepada lembaga antirasuah paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. “Kalaupun kemudian tidak bisa menolak maka kami juga mengimbau untuk segera melaporkannya kepada KPK,” ujarnya.