By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Jelang Lebaran, KPK Ingatkan ASN Soal Gratifikasi
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

Jelang Lebaran, KPK Ingatkan ASN Soal Gratifikasi

Editor
Editor Published March 28, 2024
Share
SHARE
 Jakarta,- Menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah/2024, KPK kembali mengingatkan para penyelenggara negara dan ASN untuk menolak gratifikasi. Hal ini, untuk meminimalisir potensi gratifikasi di momen perayaan hari raya.
“Kami mengingatkan kepada para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi. Khususnya yang terkait dengan perayaan hari raya idulfitri untuk tahun 2024 ini,” kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati, Rabu (27/3/2024).
Menurutnya, jika penyelenggara negara dan ASN tidak bisa menolak sebaiknya, melaporkan gratifikaai tersebut ke KPK. Selain itu, ia juga mengingatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
“Karena fasilitas itu hanya dipergunakan untuk kepentingan kedinasan,” ucapnya. Lebih lanjut, Ipi menegaskan, KPK baru saja menerbitkan surat edaran terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi di hari raya.
Surat edaran tersebut diteken pada tanggal Senin (25/3/2024) kemarin. Dalam surat edaran tersebut juga terdapat aturan jika gratifikasi tidak dapat ditolak.
Menurutnya, jika gratifikasi tidak dapat ditolak bisa dilaporkan kepada lembaga antirasuah paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. “Kalaupun kemudian tidak bisa menolak maka kami juga mengimbau untuk segera melaporkannya kepada KPK,” ujarnya.

You Might Also Like

Idul Adha 1447 H, Polres Sergai Sembelih 19 Ekor Hewan Kurban

Poldasu Sembelih 31 Sapi Hari Raya Idul Adha & Bagikan 4.976 Paket

Polrestabes Medan Ungkap Fakta Baru: THM Phantom Tak Punya Izin NPPBKC

Pelindo Regional 1 Raih Penghargaan dari UBKM MU Festival Beduk Idul Adha 1447 H

Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor March 28, 2024 March 28, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Truk Ugal Ugalan Penyebab Kecelakaan Tol Halim
Next Article Dua Wanita Ini Jual Anak ke Pria Hidung Belang
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Idul Adha 1447 H, Polres Sergai Sembelih 19 Ekor Hewan Kurban
Medan
Poldasu Sembelih 31 Sapi Hari Raya Idul Adha & Bagikan 4.976 Paket
HOME KRIMINAL Medan
Polrestabes Medan Ungkap Fakta Baru: THM Phantom Tak Punya Izin NPPBKC
HOME KRIMINAL Medan
Pelindo Regional 1 Raih Penghargaan dari UBKM MU Festival Beduk Idul Adha 1447 H
Hiburan HOME Medan
- Advertisement -
May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?