Jakarta,-Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali meniadakan penerapan sanksi tilang uji emisi terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Namun, polisi tetap mengimbau pemilik kendaraan agar secara sadar melakukan uji emisi.
“Silakan untuk yang kita lakukan uji emisi bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat melakukan uji emisi kendaraan dengan kesadaran,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes pol Latif Usman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Lebih lanjut, Latif meminta masyarakat untuk melaporkan jika masih ada oknum bermain melakukan penilangan. Sebab, pihak kepolisian tidak lagi melakukan uji emisi.
“Iya silakan melaporkan kepada kami. Tidak ada penilangan,” ucap Latif.
Nantinya, kata Latif, Kepolisian dan stakeholder terkait akan melakukan uji emisi di sejumlah titik di Jakarta. Namun, hanya fokus melakukan sosialisasi terhadap para pengendara.
“Kepolisian akan melakukan penindakan terhadap oknum yang bermain melakukan penilangan. Iya kita lakukan teguran, nggak boleh, kemudian sudah kita ingatkan betul nggak ada penilangan,” ucap Latif.