Jakarta,- Hasan Basri Sagala telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama (Menag). Pemberhentian dilakukan menyusul Hasan dipilih Bakal Calon Wakil Gubernur Sumatra Utara Edy Rachmayadi sebagai bakal Cawagub-nya.
“Hasan Sagala telah mencalonkan diri sebagai calon wakil Gubernur Sumatra Utara tanpa izin dari Menteri Agama selaku atasan langsung. Sehingga, secara aturan tidak ada pilihan selain memberikan sanksi tegas diberhentikan dari jabatannya,” kata Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie, Selasa (27/8/2024).
Ia menjelaskan, surat keputusan pemberhentian Hasan sudah ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas. Penandatanganan dilakukan pada 26 Agustus 2024, dua hari setelah Edy Rachmayadi menyampaikan ke awak media.
Anna melanjutkan, pemberhentian Hasan dalam rangka tertib administrasi. “Gus Men (sapaan akrab Menag) sudah menandatangani SK Pemberhentian,” ujarnya.
“Jadi mulai Senin (26/8/2023) Hasan Sagala sudah bukan lagi Tenaga Ahli Menteri Agama. Tidak diperkenankan menggunakan segala atribut yang berkenaan dengan Kementerian Agama,” ucap Anna.
Selain menjabat Tenaga Ahli Menag, Hasan juga tercatat di lingkup Nahdlatul Ulama (NU). Namun, karena ikut dalam konstestasi Pilgub Sumut, dia diketahui telah mundur dari NU.
“Ini berdasarkan informasi yang saya peroleh. Hasan Sagala juga sudah mengundurkan diri dari NU,” kata Anna.