Tanjungbalai,- Nekat, Ibu dan anak ini berprofesi sebagai keduanya ditangkap dalam giat Gerebek Kampung Narkoba (GKN). Ibu dan anak inisial, PS (55) dan anaknya MRP (31) ditangkap Satres narkoba Jumat (13/10/23) sekira pukul 17.15 Wib di Jl.Aman Lk.V Kel.Sejahtera Kec.Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai saat ditemui wartawan mengatakan, GKN melibatkan tim gabungan, Polri, BNNK, Sat Pol PP dan kepling setempat yang dipimpin langsung oleh kanit I dan Kanit II Sat Narkoba Polres Tanjung Balai, melakukan Giat Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jl.Aman Lk.V Kel.Sejahtera Kec.Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai dan berhasil mengamankan satu Orang Laki-laki dan satu orang perempuan dimana saat dilakukan penggerebekan seorang laki-laki MPR melarikan diri kerumah tetangganya dan membuang plastik klip ke bak air kamar mandi di dalam kamar.
“Kemudian petugas berhasil mengamankannya dan dilakukan penggeledahan yang didampingi kepling setempat dan didapat barang bukti dari seorang Laki Laki atas nama MPR, berupa satu buah tas warna biru yang didapat ditangan MPR yang didalamnya terdapat dua buah timbangan elektrik dan satu pack plastik klip transparan beserta tiga buah pipet yang telah diruncingkan, satu buah plastik klip transaparan sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,56 gram yang dilempar MPR kedalam bak kamar mandi dengan tangan kiri, Satu buah plastik klip transaparan kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,22 gr yang di dapat dilantai rumah, satu set bong yang tersambung dengan kaca pirex yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,44 gram,” katanya.
Pada saat itu juga, tim melakukan penggeledahan badan oleh Polwan kepada seorang perempuan yang diamankan atas nama PS dan didapat barang bukti satu buah dompet kantong kain warna hitam yang berisikan satu buah plastik klip transaparan sedang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,95 gr dan satu buah plastik klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,33 gr, satu buah pipet kecil yang diruncingkan, empat buah pipet besar yang diruncingkan, satu unit timbangan elektrik, dua pack plastik klip transparan kosong yang di sembunyikan di celana dalam dan satu buah kartu ATM Bank BRI an. PS, satu buah buku tabungan Bank BRI PS, satu unit handphone android merk vivo warna biru.
Kemudian tim bergerak menuju rumah MPR di Dusun V Kec Air Joman Kab. Asahan dan dilakukan penggeledahan rumah didampingi Kepala Dusun setempat namun tidak menemukan barang bukti lainnya.
“Selanjutnya MRP dan PS ibu dan anak beserta barang bukti yang disita dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan bahwa narkoba tersebut diperoleh ibu dan anak dari seorang laki laki (lidik) dan hingga saat ini msh dilakukan pengejaran, Terhadap Tersangka Ibu dan Anak tersebut dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 KUHPidana,” jelsnya.
Pihaknya tetap berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba untuk menyelamatkan anak bangsa. “Bagi masyarakat mengetahui informasi peredaran gelap narkoba agar jangan segan menginformasikan kepada kami, Identitas pelapor kami rahasiakan,” pungkas Kasat Narkoba.