Medan,-Membawa 11 paket narkoba jenis sabu, personil Unit Reskrim Polsek Nasembilan-sepuluh,mengamankan seorang perempuan berstatus ibu rumah tangga (IRT), di kawasan parkiran Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) Simpang Marbau, Kecamatan Nasembilan-sepuluh, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (7/6/2025) sore.
Pengungkapan ini bermula informasi diperoleh Unit Reskrim Polsek Nasembilan-sepuluh, yang kemudian langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas dipimpin Kanit Reskrim, Ipda DM Manik SH, mengamankan seorang wanita berinisial ARP alias Dewi Sartika, 27, warga Gang Ikhlas, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi diduga sabu seberat 1,16 gram. Tak berhenti di situ, petugas juga menyita sepuluh bungkus plastik klip transparan lainnya berisi serbuk kristal, diduga sabu dengan total berat 1,85 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui narkotika tersebut miliknya dan rencananya akan diberikan kepada seseorang di Rantauprapat.
Tersangka juga mengaku memperoleh barang haram itu, dari seorang pria yang identitasnya belum diketahui.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Kasubsi PID M Sie Humas, Iptu Arwin SH, mengapresiasi langkah cepat Unit Reskrim Polsek Nasembilan-sepuluh, dalam menindak penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara. Kasus ini menjadi bukti, kami serius dan terus berkomitmen melakukan pemberantasan hingga ke akar-akarnya,” ucap Arwin.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Nasembilan-sepuluh, selanjutnya akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.