Jakarta,-Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) dalam kasus dugaan korupsi impor gula. TTL memberikan penugasan kepada PT PPI untuk mengimpor gula kristal mentah.
“TTL memberikan penugasan kepada PT PPI untuk mengimpor gula kristal mentah. Kemudian diolah menjadi gula kristal putih,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar dalam jumpa pers resmi di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Gula kristal mentah tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih untuk stabilisasi harga di masyarakat. Saat itu, gula langka dan harga melonjak tinggi.
Qohar menegaskan, bahwa seharusnya impor dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk Menteri Perdagangan. Selain itu, gula yang diimpor juga seharusnya adalah gula kristal putih, bukan gula kristal mentah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 TTL sebagai tersangka. Ia diduga tersangkut perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kejagung juga menetapkan satu saksi lain menjadi tersangka lainnya. Yakni CS sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016.