Medan Deli – Aksi demo yang dilakukan ratusan massa tergabung dalam LSM Penjara bersama 10 karyawan yang di PHK sepihak tampak terus menuntut PT.Medan Canning di Jln.Pulau Pinang Kawasan Industri Medan (KIM 1).Rabu (12/02/2025).
Aksi massa dengan membentangkan sejumlah spanduk tuntutan dari para karyawan yang di PHK sepihak.
Adapun tuntutan para massa diantaranya,Tuntutan karyawan
Berikan hak kami, uang pesangon, uang masa kerja dan uang pergantian hak sesuai dengan undang- undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan pasal 16 undang- undang cipta kerja no 6 thn 2023 tentang PHK.
Kami bukan sapi perahan, selama 20 tahun (2004-2024) kami hanya menerima uang makan 4 ribu dan uang transport 2 ribu.
Masuk kerja telat 5 menit potong gaji 20 ribu
lembur 2 jam tidak dibayar perusahaan
Maas juga mendesak Copot jabatan ketua SPSI dan bendahara SPSI Medan Canning mereka tidak membela dan tidak memihak karyawannya.
Kami bukan robot, pekerjaan untuk 5 orang dikerjakan 1 orang.
Para pendemo menilai, Penjajahan terjadi terhadap karyawan Medan Canning.
Medan Canning dengan sengaja mengangknagi pemerintah dalam hal ini Disnaker kota Medan yang telah memfasilitasi pertemuan dengan karyawan Jumat (24/01/2025) pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB
Medan Canning tidak komit terhadap proaktif dalam membela dan mempertahankan hak hak karyawan sebagaimana tercantum dalam undang- undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan pasal 16 undang- undang cipta kerja no 6 tahun 2023 tentang PHK.
Pemerintah / Disnaker perlu mengevaluasi operasional perusahaan dengan melaksanakan audit menyeluruh baik aktivitas maupun perizinan sehingga Medan Canning wajib patuh dan taat kepada pemerintah, khususnya dalam pembayaran hak- hak karyawan.
Meski telah diadakan pertemuan mediasi ke pada pihak perusahan melalui perwakilan dari massa aksi akantetapi tidak juga membuahkan hasil hingga akhirnya para massa melanjutkan aksinya ke kantor Disnaker Kota Medan sampai tuntutan para massa aksi terpenuhi.
(Gs/Mrl).