By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Ini Strategi Pemerintah Menyelesaikan Masalah Honorer
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Ini Strategi Pemerintah Menyelesaikan Masalah Honorer

Editor
Editor Published March 2, 2025
Share
SHARE

 Jakarta,- Pemerintah melalui KemenPANRB RI dan BKN RI terus berjuang, menyelesaikan persoalan tenaga honorer di Indonesia. Salah satu strategi pemerintah dalam menyelesaikan problematik tenaga honorer, yakni dengan mengangkatnya menjadi PPPK Paruh Waktu. 

Mengutip beberapa sumber terpercaya, simak dua kriteria tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Para tenaga honorer yang diangkat PPPK Paruh Waktu, masih memiliki kesempatan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. 

Tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, adalah mereka yang lolos dari evaluasi PPPK. Berikut dua kriteria tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu melalui seleksi PPPK Tahap II 2024: 

• Tenaga honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 namun tidak lolos

• Tenaga honorer yang sudah mengikuti seleksi CPNS namun tidak lolos 

Dua kriteria tenaga honorer ini dipastikan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Akan tetapi, para tenaga honorer itu harus sudah terdata di database BKN. 

Alasan dua kriteria ini diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, karena formasi yang ditetapkan pemerintah tidak mencukupi. Adapun pemberian NIP PPPK Paruh Waktu diberikan pada tenaga honorer paling lambat 7 hari. 

Yakni, setelah mendapatkan penetapan rincian PPPK paruh waktu. Namun, dua kriteria tenaga honorer ini akan batal diangkat menjadi PPPK paruh waktu jika: 

• Meninggal dunia

• Mengundurkan diri

• Tidak melengkapi DRH.

You Might Also Like

Biaya Haji 2027 Disepakati, Jamaah Bayar Rp23,24 Juta

Pemprov Sumut, Kementerian ESDM, dan PLN Perkuat Sinergi Kejar Target 100% Listrik Desa

Pemprov Sumut Kembangkan 9.624 Hektare Bawang Putih, Dorong Kemandirian Pangan

Ayam Potong Mahal, Omak- omak Buru Pasaran Ikan

KAI Angkut 41,61 Juta Ton Batu Bara di Sumatra per September 2026

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor March 2, 2025 March 2, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Kementrian Pariwisata Sambut Baik Penurunan Tiket Pesawat
Next Article Per Bulan Maret, Pertamax Tetap, Dexlite Turun
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Kabut Asap Paksa Seluruh Sekolah di Johor Malaysia Ditutup Dua Hari
NASIONAL
NASA Publikasikan Sebanyak 800 GB Data Bulan dari Misi Artemis II untuk Publik
TEKNOLOGI
Keluarga Tolak Diautopsi, Mahasiswa Tewas Lompat dari Lantai 22 di Medan
KRIMINAL
Waspada !, Stres dan Pola Makan Bisa Memengaruhi Kesehatan Rambut
Hiburan
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?