By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Ini Strategi Pemerintah Menyelesaikan Masalah Honorer
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Ini Strategi Pemerintah Menyelesaikan Masalah Honorer

Editor
Editor Published March 2, 2025
Share
SHARE

 Jakarta,- Pemerintah melalui KemenPANRB RI dan BKN RI terus berjuang, menyelesaikan persoalan tenaga honorer di Indonesia. Salah satu strategi pemerintah dalam menyelesaikan problematik tenaga honorer, yakni dengan mengangkatnya menjadi PPPK Paruh Waktu. 

Mengutip beberapa sumber terpercaya, simak dua kriteria tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Para tenaga honorer yang diangkat PPPK Paruh Waktu, masih memiliki kesempatan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. 

Tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, adalah mereka yang lolos dari evaluasi PPPK. Berikut dua kriteria tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu melalui seleksi PPPK Tahap II 2024: 

• Tenaga honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 namun tidak lolos

• Tenaga honorer yang sudah mengikuti seleksi CPNS namun tidak lolos 

Dua kriteria tenaga honorer ini dipastikan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Akan tetapi, para tenaga honorer itu harus sudah terdata di database BKN. 

Alasan dua kriteria ini diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, karena formasi yang ditetapkan pemerintah tidak mencukupi. Adapun pemberian NIP PPPK Paruh Waktu diberikan pada tenaga honorer paling lambat 7 hari. 

Yakni, setelah mendapatkan penetapan rincian PPPK paruh waktu. Namun, dua kriteria tenaga honorer ini akan batal diangkat menjadi PPPK paruh waktu jika: 

• Meninggal dunia

• Mengundurkan diri

• Tidak melengkapi DRH.

You Might Also Like

AMPHIBI Kecam Pencemaran Busa Kimia di 3 Desa Kecamatan Percut Sei Tuan, Tanaman Sawah & Mangrove Terancam Punah

Di Forum Pangan Nasional APEKSI, Wali Kota Medan Dorong Kerja Sama Antardaerah Atasi Keterbatasan Lahan

MinyaKita Ditarik Dari Pasaran Diduga Tercampur Solar

Pemko Medan Perluas Akses Kerja, Rico Waas: Manfaatkan Walk-in Interview hingga Peluang Kerja ke Jepang

Perbaikan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot Mulai Berjalan, Warga Rasakan Dampak Ekonomi dan Mobilitas Meningkat

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor March 2, 2025 March 2, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Kementrian Pariwisata Sambut Baik Penurunan Tiket Pesawat
Next Article Per Bulan Maret, Pertamax Tetap, Dexlite Turun
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Pemprov Sumut Perkuat Sinergi dengan BNPT, Dukung Program Pencegahan Ekstremisme dan Terorisme
Medan
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar
KRIMINAL
AMPHIBI Kecam Pencemaran Busa Kimia di 3 Desa Kecamatan Percut Sei Tuan, Tanaman Sawah & Mangrove Terancam Punah
EKONOMI HOME KRIMINAL NASIONAL
Menang Dramatis, Ancelotti Puji Mental Pemain Brazil
OLAHRAGA
- Advertisement -
June 2026
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?