By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Ini Dia Tampang 2 Pejabat Kepala BPN Dijebloskan Ke Penjara Dugaan Korupsi Pelepasan Aset PTPN I ke Perumahan Citraland
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMIHOMEKRIMINALMedanNASIONAL

Ini Dia Tampang 2 Pejabat Kepala BPN Dijebloskan Ke Penjara Dugaan Korupsi Pelepasan Aset PTPN I ke Perumahan Citraland

Agus Leo
Agus Leo Published October 15, 2025
Share
SHARE

Medan – Lambat laun akhirnya terbongkar juga konspirasi pengalihan lahan tanah sebagai aset negara ke pihak pengembang perumahan Citraland yang melibatkan pejabat negara.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan tindakan hukum penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan/Penjualan/Pengalihan Asset PTPN I Regional I Oleh PT.Nusa Dua Propertindo Melalui Kerjasama Operasional (KSO) Dengan PT. Ciputra Land Seluas 8077 Ha.

Ada pun identitas tersangka yang ditahan oleh penyidik yaitu:
1. ASK (selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024) dan

2. ARL (selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten .Deli Serdang Tahun 2023-2025)

Dalam keterangan Persnya, Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar,SH.M.Hum melalui Plh Kasi Penkum M.Husairi, SH.,MH menyebutkan, benar berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka ASK dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka ARL dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 (duapuluh) hari pertama di Rutan Tanjung Gusta Medan, memerintahkan penyidik agar melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama pada Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, kata husairi kepada media.

Ditambahkan husairi, bahwa dari hasil penyidikan telah diperoleh fakta bahwa para tersangka dengan kewenangan dan jabatannya saat itu yaitu antara tahun 2022 hingga tahun 2024 atau pada masa jabatan para tersangka tersebut, diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB atas nama PT.NDP tanpa dipenuhinya kewajiban oleh PT.NDP (Nusa Dua Propertindo) menyerahkan paling sedikit 20 % lahan HGU yang diubah menjadi HGB karena Revisi Tata Ruang kepada negara dan telah dilakukannya kegiatan pengembangan dan penjualan oleh PT.DMKR terhadap lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut yang mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 % dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB karena Revisi Tata Ruang yang diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang saat ini sedang dilakukan proses audit dan perhitungannya.

Lanjut Husairi, dari hasil penyidikan serta berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi kemudian terhadap para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jelasnya.(Gs/Mdn).

You Might Also Like

Banjir Rob “Bonceng” Sampah Rambah Badan Jalan, Rendam Ribuan Rumah Warga

Polda Sumut Gempur Sarang Narkoba: 134 Kasus Terbongkar, 26 Barak Dimusnahkan

Dua Terduga Pelaku Percobaan Curanmor Diringkus

Polsek Pantai Labu Gelar Patroli Antisipasi Peredaran Narkoba di Wilayah Rawan

Sempat Tertahan di Rumah Sakit, Opung Harun Lubis Akhirnya Meninggal Dunia

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo October 15, 2025 October 15, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Kahiyang Ayu Ajak Anak-Anak Cintai Budaya Lewat Lomba Membatik di Sergai
Next Article Dinas Sosial Medan Salurkan Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Banjir Rob “Bonceng” Sampah Rambah Badan Jalan, Rendam Ribuan Rumah Warga
HOME Medan NASIONAL
Polda Sumut Gempur Sarang Narkoba: 134 Kasus Terbongkar, 26 Barak Dimusnahkan
HOME KRIMINAL Medan
Dua Terduga Pelaku Percobaan Curanmor Diringkus
HOME KRIMINAL Medan
Polsek Pantai Labu Gelar Patroli Antisipasi Peredaran Narkoba di Wilayah Rawan
HOME KRIMINAL
- Advertisement -
May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?