Jakarta,- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), mengungkap transaksi keuangan terkait judi online (judol), banyak melalui perbankan dengan sistem online. Hal tersebut terbukti pada jumlah permohonan pemblokiran mencapai ratusan akun rekening dalam satu bulan.
Menkomdigi, Meutya Hafid mengungkapkan ramainya aktivitas transaksi judol itu tidak hanya pada bank swasta, namun juga bank plat merah.
“Kami sudah mengirimkan 651 permohonan untuk kemudian rekening Bank ini ditindaklanjuti atau diblokir, untuk bulan November saja. Paling banyak adalah Bank BCA, Bank BRI, Bank BNI, Mandiri, Niaga, BSI, Danamon dan lain-lain,” kata Meutya kepada wartawan, dikutip Jumat (22/11/2024).
Berdasarkan data Kemkomdigi terkait jumlah rekening bank itu. Jumlah transaksi terkait judol untuk bank BCA, sebanyak 517 rekening, di bawahnya terdapat 126 rekening bank BRI.
Selain itu untuk bank peringkat ketiga dengan jumlah transaksi terafiliasi judol, berasal dari bank BNI dengan 58 rekening. Disusul bank Mandiri dengan jumlah 75 rekening, CIMB Niaga 24 rekening, BSI 12 rekening, Danamon 3 rekening.
Sementara bank lainnya, yakni Bank Mega, Sinarmas, Paninbank, Maybank dan Seabank aktivitas transaksi terkait judol masing-masing satu rekening. Melihat banyaknya penggunaan perbankan untuk transaksi judol, Menkomdigi meminta agar upaya pencegahan transaksi dapat ditingkatkan para perbankan.
“Jadi kalau situs seperti tangannya, rekening ini seperti nadinya. Kerjasama yang kuat dengan perbankan akan sangat dibutuhkan, karena sekali lagi nadi dari judol ini justru di rekening atau aliran dana,” ujarnya.