By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Ini Aturan Royalti Musik untuk Restoran dan Kafe
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Ini Aturan Royalti Musik untuk Restoran dan Kafe

Editor
Editor Published August 10, 2025
Share
SHARE

Jakarta,- Restoran dan kafe yang memutar lagu wajib membayar royalti sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam UU Hak Cipta serta PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang lisensi penggunaan musik.

Royalti dibayarkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai lembaga yang mengelola hak cipta dan hak terkait secara nasional. Pemutaran lagu di ruang publik dianggap penggunaan komersial, meski lagu berasal dari platform legal.

Tarif royalti ditetapkan dalam Kepmenkumham HKI.2/2016 berdasarkan jumlah kursi atau luas area usaha. Untuk kafe dan restoran, tarif per kursi adalah Rp 60.000 per tahun untuk tiap komponen hak.

Artinya, satu kursi terkena dua tarif, untuk hak cipta dan hak terkait, dengan total Rp 120.000 per kursi per tahun. Restoran dengan 40 kursi, misalnya, wajib membayar Rp 4,8 juta per tahun kepada LMKN.

Hak cipta diberikan kepada pencipta lagu sebagai pemilik karya musik dan lirik. Sementara hak terkait dibayarkan kepada penyanyi, musisi pengiring, dan produser rekaman.

Royalti ini akan dikumpulkan LMKN dan didistribusikan melalui 10 lembaga manajemen kolektif di Indonesia. Distribusi dilakukan berdasarkan laporan pemakaian lagu atau data pemutaran yang diserahkan pengguna.

Pihak usaha dilarang menggunakan Spotify, YouTube, atau layanan streaming pribadi untuk pemutaran publik. Meski legal secara personal, penggunaan untuk pelanggan wajib melalui lisensi resmi dari LMKN.

Skema ini bertujuan memberi keadilan ekonomi bagi pencipta dan pelaku industri musik. Namun pelaku usaha kecil meminta sistem tarif lebih fleksibel dan edukasi yang lebih menyeluruh.

You Might Also Like

FSP Kerah Biru – SPSI Kota Medan Sukses Gelar Sosialisasi BPJS

Sisa 755.305 Kursi Kereta Diskon 30 Persen

Produk Herbal Indonesia Tembus Pasar Arab Saudi Rp2,5 Miliar

Pengamat Ekonomi Apresiasi Gubernur Bobby Berantas Pungli di Kawasan Wisata, Sebut Kunci Perbaikan Citra dan PAD

Sensus Ekonomi 2026 Momentum Perbaikan Data Sosial, Zakiyuddin Harahap Ajak Warga Jujur Demi Akurasi Data

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor August 10, 2025 August 10, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Perangkat Desa Akan Diwajibkan Tes Urine
Next Article Kementan Dorong P4S Kualanamu Perluas Dampak ke Petani
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Rombongan Peziarah ke Besilam Tabrak Truk di Tol Indrapura, 4 Penumpang Tewas dan 17 Luka-Luka
Medan
Kala CFD Jadi Panggung Tanpa Sekat Antara Pemimpin dan Warganya
Medan
Pemko Medan : Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Bukan Dialokasikan Khusus untuk Pribadi Wali Kota Medan
Medan
Ribuan Pengguna Jalan Masih Nikmati Jalan Rusak Galang dan Pagar Merbau, Kinerja Pemprovsu Dipertanyakan ??
HOME KRIMINAL Medan NASIONAL
- Advertisement -
June 2026
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?