By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Ini Aturan Royalti Musik untuk Restoran dan Kafe
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Ini Aturan Royalti Musik untuk Restoran dan Kafe

Editor
Editor Published August 10, 2025
Share
SHARE

Jakarta,- Restoran dan kafe yang memutar lagu wajib membayar royalti sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam UU Hak Cipta serta PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang lisensi penggunaan musik.

Royalti dibayarkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai lembaga yang mengelola hak cipta dan hak terkait secara nasional. Pemutaran lagu di ruang publik dianggap penggunaan komersial, meski lagu berasal dari platform legal.

Tarif royalti ditetapkan dalam Kepmenkumham HKI.2/2016 berdasarkan jumlah kursi atau luas area usaha. Untuk kafe dan restoran, tarif per kursi adalah Rp 60.000 per tahun untuk tiap komponen hak.

Artinya, satu kursi terkena dua tarif, untuk hak cipta dan hak terkait, dengan total Rp 120.000 per kursi per tahun. Restoran dengan 40 kursi, misalnya, wajib membayar Rp 4,8 juta per tahun kepada LMKN.

Hak cipta diberikan kepada pencipta lagu sebagai pemilik karya musik dan lirik. Sementara hak terkait dibayarkan kepada penyanyi, musisi pengiring, dan produser rekaman.

Royalti ini akan dikumpulkan LMKN dan didistribusikan melalui 10 lembaga manajemen kolektif di Indonesia. Distribusi dilakukan berdasarkan laporan pemakaian lagu atau data pemutaran yang diserahkan pengguna.

Pihak usaha dilarang menggunakan Spotify, YouTube, atau layanan streaming pribadi untuk pemutaran publik. Meski legal secara personal, penggunaan untuk pelanggan wajib melalui lisensi resmi dari LMKN.

Skema ini bertujuan memberi keadilan ekonomi bagi pencipta dan pelaku industri musik. Namun pelaku usaha kecil meminta sistem tarif lebih fleksibel dan edukasi yang lebih menyeluruh.

You Might Also Like

Biaya Haji 2027 Disepakati, Jamaah Bayar Rp23,24 Juta

Pemprov Sumut, Kementerian ESDM, dan PLN Perkuat Sinergi Kejar Target 100% Listrik Desa

Pemprov Sumut Kembangkan 9.624 Hektare Bawang Putih, Dorong Kemandirian Pangan

Ayam Potong Mahal, Omak- omak Buru Pasaran Ikan

KAI Angkut 41,61 Juta Ton Batu Bara di Sumatra per September 2026

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor August 10, 2025 August 10, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Perangkat Desa Akan Diwajibkan Tes Urine
Next Article Kementan Dorong P4S Kualanamu Perluas Dampak ke Petani
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Waspada !, Stres dan Pola Makan Bisa Memengaruhi Kesehatan Rambut
Hiburan
Darmawan Pimpin KSMI Sergai Periode 2026-2030, Usung Misi Jadi Nomor Satu di Sumut
OLAHRAGA
Ronaldo Jelaskan Insiden Tinggalkan Pusat Latihan Portugal
OLAHRAGA
Perkuat Pengawasan, Pemko Medan Sosialisasikan Perwal Sistem PengawasMU
Medan
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?