By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Horeeee…!, Kenaikan Gaji ASN Mulai Dicairkan Maret 2024
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

Horeeee…!, Kenaikan Gaji ASN Mulai Dicairkan Maret 2024

Editor
Editor Published February 2, 2024
Share
SHARE

Jakarta,- Kementerian Keuangan akan mulai mencairkan kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri serta PPPK mulai bulan Maret 2024. Sementara kenaikan untuk pensiunan mulai dicairkan pada Februari 2024.

“Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024. Berupa gaji pokok baru dan kekuarang gaji bulan Januari dan Februari 2024,” kata Dirjen Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti dalam keterangan pers, Kamis (1/2/2024).

Pengajuan gaji baru tersebut sudah bisa diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024. Hal ini sebagai tindak lanjut dari keputusan pemerintah untuk menaikan gaji dan pensiun pokok mulai 1 Januari 2024.

Terkait kenaikan pensiun pokok, Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Surat tersebut memerintahkan pelaksanaan pembayaran pensiunan pokok baru mulai 1 Februari 2024.

Penerimanya terdiri dari pensiunan, penerima tunjangan kehormatan dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan dan kemerdekaan. Mereka secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024.

Secara umum, kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah serta TNI/Polri sebesar 8 persen. Sedangkan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen.

“Kenaikan gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan. Selain itu juga untuk menjaga pelaksanaan transformasi birokrasi yang efektif, serta mewujudkan bikrokrasi yang profesional dan berintegritas,” ucap Astera.

Pemerintah juga berharap, kenaikan gaji ini dapat memberikan efek berantai pada perekonomian. Terutama dari sisi konsumsi sebagai penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.

You Might Also Like

Riyadh Dibombardir, Ratusan Jamaah Umrah Tertahan di Soetta

Horeeee!, Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu pada 2027

Karhutla Sumsel Belum Reda, BNPB Kerahkan Operasi Modifikasi Cuaca Sebulan

Bandara Soetta Stop sementara Penerbangan Jakarta-Riyadh

Kabut Asap Paksa Seluruh Sekolah di Johor Malaysia Ditutup Dua Hari

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor February 2, 2024 February 2, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Timnas Singapura Tunjuk Pelatih Asal Jepang
Next Article Dua Pesawat ANA Bersenggolan di Bandara Osaka
196 Comments

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Dipercaya Optik Melawai, Fynd Studio Dukung Produksi Video Berbasis AI untuk Peritel di Indonesia
Medan
Gubsu Bobby dan Kajatisu Perkuat Kolaborasi Pembangunan Sumut
Medan
Sarang Narkoba di desa Emplasmen Kualanamu Beringin Digrebek, Begini Hasilnya !!!
HOME KRIMINAL
Perkuat Pemberantasan Narkoba, Bobby Nasution Ajak Polda Sumut Rumuskan Perda Khusus
KRIMINAL
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?