Jakarta,-Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 204 Tahun 2024. Perpres ini mengatur tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Sebagaimana lampiran Perpres yang dilihat di laman jdih.setneg.go.id, di Jakarta, Selasa (17/12/2024), Presiden menaikkan tunjangan kinerja pegawai BNPB. Ini jika dibandingkan tunjangan kinerja yang diatur dalam perpres sebelumnya yakni Perpres Nomor 4 Tahun 2020.
Dasar pertimbangan penyesuaian tunjangan kinerja pegawai BNPB ini. Karena capaian hasil reformasi birokrasi BPBD telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja.
Dimaksud pegawai di lingkungan BPBD adalah Pegawai ASN dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan. Serta bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Perpres 204 Tahun 2024 ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, tertanggal 16 Desember 2024. Perpres berlaku pada tanggal diundangkan.
Berikut daftar tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BNPB yang telah disesuaikan, berdasarkan kelas jabatan:
1. Kelas jabatan 17 yakni Rp33.240.000
2. Kelas jabatan 16 Rp27.577.500
3. Kelas jabatan 15 Rp19.280.000
4. Kelas jabatan 14 Rp17.064.000
5. Kelas jabatan 13 Rp10.936.000
6. Kelas jabatan 12 Rp9.896.000
7. Kelas jabatan 11 Rp8.757.600
8. Kelas jabatan 10 Rp5.979.200
9. Kelas jabatan 9 Rp5.079.200
10. Kelas jabatan 8 Rp4.595.150
11. Kelas jabatan 7 Rp3.915.950
12. Kelas jabatan 6 Rp3.510.400
13. Kelas jabatan 5 Rp3.134.250
14. Kelas jabatan 4 Rp2.985.000
15. Kelas jabatan 3 Rp2.898.000
16. Kelas jabatan 2 Rp2.708.250
17. Kelas jabatan 1 Rp2.531.250