Medan, Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Hendra DS, minta taman di fasilitas umum (Fasum) Perumahan Yuu at Contempo dibongkar juga. Sebab, taman tersebut sengaja dibangun oleh pihak pengembanga di Fasum.
Hendra DS minta taman di Fasum Perumahan Yuu at Contempo dibongkar juga disampaikannya menjawab wartawan di Medan, Senin (6/5/2024). Permintaan itu disampaikan, Hendra, menyikapi dibongkarnya tembok di perumahan tersebut oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Taman yang dibangun di fasum itu, sebut Hendra, berupa jalan dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) serta sudah jatuh eksekusi. “Jadi, Dinas Perumahan, Kawasan, Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) dan Satpol PP harus menindak tegasnya, jangan seolah-olah pengembang perumahan “kebal hukum”,” katanya.
Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Medan itu menyebutkan, apapun bentuk bangunan yang menghalangi jalan umum dan sudah menjadi fasum, harus di ratakan agar tidak mengganggu akses jalan umum.
“Jika itu tak di lakukan Dinas PKPCKTR dan Satpol PP, sama saja namanya dengan pelecehan hukum. Satpol PP dan PKPCKTR harus tegas. Jangan nanti warga melihat hukum dan peraturan hanya jadi mainan saja,” tegasnya.
Bongkar Tembok
Sebelumnya PN Medan membongkar tembok yang menjadi obyek sengketa antara Contempo dan pihak Perumahan Yuu Contempo di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Senin (6/5/2024).
Eksekusi itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Medan Pengadilan Negeri Medan.
Berdasarkan salinan putusan disebutkan bahwa eksekusi itu di lakukan melalui surat No 5869/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/IV/2024 tertanggal 29 April 2024.
Adapun isinya meminta bantuan pengamanan untuk melaksanakan eksekusi pembongkaran tembok berlokasi sebelah ujung Blok D Komplek Perumahan Contempo Regency, dalam perkara No 69/Eks/2023/572/Pdt.G/2022/PN. Medan dan ditandatangani Panitera Jasmin Ginting, atas nama Ketua Pengadilan Negeri Medan.
Tembok yang dibangun menyerupai taman, yang menjadi sengketa antara Contempo dan Yuu Contempo, itu sebenarnya telah dibongkar Satpol PP berdasarkan surat Nomor 600.1.15.2.2660, yang ditandatangani Kasatpol PP Rakhmat Adisyah Putra Harahap tertanggal 30 April 2024.
Surat dengan 11 dasar surat dari sejumlah Kepala Dinas dan Peraturan Daerah itu dikeluarkan karena pembangunan bahwa dinding tersebut yang menjadi obyek sengketa sudah menyalahi aturan atau melawan hukum (onrechtmatig handelen).
Bangunan yang dibongkar Satpol PP itu diduga didirikan pihak perumahan Yuu At Contempo, Sabtu 13 Januari 2024 lalu yang terlihat mirip taman berlokasi persis berada di objek sengketa di perumahan Contempo.
Amar putusan itu dikeluarkan Mahkamah Agung RI Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Medan Kelas I-A Khusus No W-2.UI/14854/HK.02/VIII/2023 tertanggal 4 September 2023, perihal Perkara Gugatan terdaftar di Kepaniteraan Negeri Medan pada 14 Juli 2022, dengan register No 572/Pdt.G/2022/PN.Mdn dan diambil setelah sebelumnya diputuskan di PN No 572/Pdt/2022 dan PT No 296/Pdt/2022.
Pembongkaran tembok itu dilakukan jurusita PN Medan disaksikan langsung oleh TNI/Polri, Perwakilan Camat pemi dan Perwakilan Perumaham Yuu at Contempo serta Hansin selaku warga yang menggugat.
Di ketahui, pihak perumahan Contempo sendiri telah berperkara dengan penghuni perumahan, yang sudah dimenangkan warga dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
ventolin price australia: Ventolin inhaler – can you buy ventolin over the counter in canada
how much is a ventolin
furosemida 40 mg: cheap lasix – lasix online