Medan,- Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, memaparkan perkembangan harga cabai merah. Secara nasional, harga cabai merah masih di bawah batas bawah Harga Acuan Penjualan (HAP) Rp37 ribu per kilogram.
Namun, beberapa daerah mencatat harga cabai merah yang jauh melampaui HAP batas atas Rp55 ribu per kilogram. Di Sumatra, Kabupaten Kepulauan Anambas mencatat harga Rp85 ribu per kilogram.
“Harga cabai merah kalau kita lihat perkembangannya memang secara nasional masih di bawah batas bawah Harga Acuan Penjualan (HAP) Rp37 ribu per kilogram. Tetapi ada sekali lagi beberapa daerah di Sumatra yang harganya sudah melampaui HAP batas atas,” katanya dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).
Di Pulau Jawa, harga cabai merah tertinggi ditemukan di Jakarta Timur, mencapai Rp67.250 per kilogram. Angka ini jauh di atas batas atas HAP.
Di luar Jawa dan Sumatra, harga tertinggi cabai merah mencapai Rp180 ribu per kilogram. Harga ini tercatat di Kabupaten Nduga, Papua, yang menjadi daerah dengan lonjakan harga tertinggi.
Amalia menegaskan pentingnya pengawasan terhadap distribusi cabai merah di beberapa wilayah. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah untuk menstabilkan harga.