By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Hakim Eman Bebaskan Pegi Setiawan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Hakim Eman Bebaskan Pegi Setiawan

Editor
Editor Published July 8, 2024
Share
SHARE

Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

“Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Diketahui, Polda Jabar sebelumnya menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.

Begitu disampaikan tim kuasa hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban gugatan dalam Sidang Praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 2 Juli 2024.

Tim kuasa hukum Polda Jabar mengatakan, menindaklanjuti surat DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong yang telah diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar pada 15 September 2016 dan berdasarkan laporan polisi tanggal 31 Agustus 2016 atas nama pelapor Rudiana, penyidik menerbitkan surat perintah tugas lanjutan pada 19 Mei 2024.

“Serta mengirimkan surat dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan surat tanggal 19 Mei 2024,” ucap tim kuasa hukum Polda Jabar.

You Might Also Like

Kasus TPPO, Dijanjikan Kerja di Uni Emirat Arab Dikirim ke Myanmar

Pengedar Shabu di Hamparan Perak, BB Disembunyikan di Bawah Meja Makan

Pengguna Jalan Menjerit !!! Jalan Rusak di Kawasan Percut Seituan Belum Juga Diperbaiki

Warga Resah, Aksi Begal di Sultan Serdang Makin Merajalela

Terdakwa Kasus Suap PPPK Langkat Divonis Bebas

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor July 8, 2024 July 8, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article PUJAKETARUB Deklarasikan Dukungan Pada DR.H.ASRILUDIN TAMBUNAN Sebagai Bakal Calon Bupati Deli Serdang
Next Article Pembakaran Rumah Wartawan di Tanah Karo, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Kasus TPPO, Dijanjikan Kerja di Uni Emirat Arab Dikirim ke Myanmar
KRIMINAL
Juni 2025, Pihak KCI Sudah Menindak 25 Pelaku Pelecehan
Medan
Ini Ternyata Kunci Kemenangan Chelsea di Piala Dunia Antarklub
OLAHRAGA
Komisi 2 DPRD Kota Medan Fasilitasi Kejelasan Nasib Guru Honorer yang Lulus P3K
Medan
- Advertisement -
July 2025
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?