Medan,- Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H.Rajudin Sagala, S.Pd.I menyampaikan bahwa seluruh program yang berkaitan dengan upaya penanggulangan kemiskinan di Kota Medan harus direalisasikan dengan maksimal. Sehingga, persoalan kemiskinan di Kota Medan yang menjadi sorotan dari tahun ke tahun bisa secara bertahap dituntaskan.
Dalam upaya menuntaskan ini semua, Politisi Dapil I Medan ini mengaku, dirinya bersama Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menjadi yang terdepan mendorong Pemerintah Kota Medan dalam merealisasikannya.
“Kita akan terus memberikan dukungan dan dorongan kepada Pemko Medan merealisasikan program penuntasan penanggulangan kemiskinan seperti program bantuan sosial, pelayanan kesehatan gratis, bantuan modal UMKM, bantuan siswa miskin hingga persoalan ketersediaan tenaga kerja,” kata Rajudin saat menyampaikan sosialisasi produk hukum daerah ke II, Tahun Anggaran 2025, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan disejumlah lokasi diantaranya di Jalan Budi Pengabdian Kel. Pulo Brayan Kota Kec. Medan Barat, Jalan S. Parman Lr. Baru Kel. Petisah Tengah Kec.Medan Baru, Jalan Melintang Gg. Pembangunan Kel. Dwikora Kec. Medan Helvetia, Jalan Kertas No. 78 Kel. Sei Putih Barat Kec. Medan Petisah, Sabtu-Minggu (1-2/02/2025).
Diakui mantan Ketua Komisi II DPRD Medan ini, pihaknya akan memberikan dukungan terhadap setiap kebijakan yang memiliki potensi menyelesaikan persoalan kemiskinan. “Alhamdulillah selama kita berada di DPRD Medan sejumlah program seperti program kesehatan gratis, bantuan sosial untuk para guru agama, penggali kubur serta bantuan bagi pelaku UMKM kita terdepan dan terus mengawal realisasinya di lapangan,” jelasnya.
Disampaikannya, susuai dengan amanat Perda tersebut, setiap warga miskin berhak mendapatkan fasilitas yang semuanya dibiayai dari APBD Kota Medan. Dimana, masyarakat miskin berhak mendapatkan pangan yang layak (raskin), kesehatan (BPJS Kesehatan), pendidikan (bea siswa), pekerjaan/usaha (pelatihan dan modal usaha), bantuan perumahan (bedah rumah), hak atas air bersih dan sanitasi yang baik (pelayanan sanitasi), lingkungan hidup yang baik dan sehat (pelayanan lingkungan sehat), rasa aman dan nyaman (perlindungan warga), serta kehidupan sosial dan berpolitik
Dalam Perda ini juga dimuat Pasal 10 dimana tertuang untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 % dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.
Sedangkan pada BAB V Pasal 11 menyebutkan agar warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya serta wajib mentaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan. “Warga miskin juga berkewajiban mentaati norma, estetika dan peraturan per undangundangan yang berlaku,” pungkasnya.