By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: H.Ilhamsyah SH : Implementasi Perda RTRW Bisa Mendorong Iklim Investasi di Medan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

H.Ilhamsyah SH : Implementasi Perda RTRW Bisa Mendorong Iklim Investasi di Medan

Editor
Editor Published August 26, 2024
Share
SHARE

Medan,- Anggota DPRD Medan, H.Ilhamsyah,SH meyakini pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011-2031 diyakini bisa mendorong iklim investasi di Kota Medan ke depan bisa lebih baik. Hal ini menunjukan adanya kepastian hukum kepada investor yang menguatkan keyakinan untuk berinvestasi di Kota Medan.

Hal ini disampaikan, H.Ilhamsyah saat melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah Kota Medan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011-2031.

“Eksekusi di lapangan terkait Perda ini bisa menumbuhkan keyakinan investor untuk berinvestasi di Kota Medan. Dan kita meyakini lahirnya Perda ini akan mampu mendorong iklim investasi di Kota Medan lebih baik lagi,” katanya saat menyampaikan materi sosialisasi perda tersebut di dua lokasi, jalan Sunggal, Gg. Langgar, Kelurahan . Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal,
Jalan Bunga Wijaya Kesuma, Kelurahan
Padang Bulan Selayang II, Kec. Medan Selayang, Minggu (25/08/2024).

Disampaikannya, dalam upaya membenahi Kota Medan ke depan mutlak diperlukan perangkat hukum yang memadai, termasuk soal tata ruang wilayah yang bisa memberikan keleluasana dan informasi yang valid bagi semua pihak.

“Perda ini sangat baik dalam upaya mewujudkan pembangunan jangka menangah di Kota Medan. Manfaatnya, mereka yang ingin berinvestasi mendapatkan informasi yang detail terkait dimana dan bagaimana mereka bisa berinvestasi dengan nyaman di Medan,” katanya.

Anggota Komisi I itu mengatakan bahwa Perda RTRW berlaku hingga tahun 2031 penting untuk dipahami. “Perda ini mengatur tata ruang Kota Medan agar tidak terjadi kesemrawutan pembangunan,” jelasnya.

Dia mencontohkan tata ruang di kawasan Utara Kota Medan diperuntukkan menjadi kawasan industri, perdagangan, pergudangan dan pelabuhan atau ruang terbuka hijau.

Sedangkan kawasan Selatan Kota Medan yang meliputi wilayah Kecamatan Medan Selayang, Medan Johor, Medan Tuntungan, menjadi kawasan pemukiman dan perdagangan. “Jadi tata ruang ini disusun sebagai alat operasional pelaksanaan pembangunan wilayah daerah, sehingga pembangunan yang dilakukan tidak semrawut,” pungkasnya.

You Might Also Like

PSEL Medan Raya Mulai Dipersiapkan, Pemko Medan Bebaskan Lahan dan Siapkan Anggaran 2026

Tom- Tom Nauly Ponsel dan J&T Berbakti Sosial Bagikan Ratusan Sembako Beras dan Tali Asih Bagi Warga Belawan

Resmikan Jembatan Bailey di Nias, Bobby Nasution Harap Mobilitas Masyarakat Semakin Lancar

Jaga Stabilitas Keamanan, Brimob Sumut Turun Patroli di Kawasan Belawan

Brimob Sumut Lakukan Patroli Preventif di Kantor Konsulat Asing di Kota Medan

TAGGED: Medan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor August 26, 2024 August 26, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Kasus Narkoba Jaringan Internasional Diungkap, Ini Tersangkanya..
Next Article Proyeksi Pendapatan Daerah Dalam RAPBD 2025 Pertimbangkan Data Potensi PAD yang Dimutakhirkan
1 Comment
  • https://francedias.com/#https://francedias.com/ says:
    August 27, 2024 at 6:29 pm

    Oh my goodness! Incredible article dude! Thank you, However I am going through troubles with your RSS.
    I don’t understand why I am unable to subscribe to it.
    Is there anybody else having similar RSS issues? Anybody who knows the solution can you kindly respond?
    Thanks!!

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Pemko Medan Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima THR dan Gaji ke-13, BKAD Imbau OPD Segera Ajukan SPM
EKONOMI
Hemat Penggunaan Bahan Bakar, Vietnam Terapkan Kerja Jarak Jauh
EKONOMI
Produk Impor Pangan Asal Malaysia dan Singapura Tanpa Izin Edar Dominasi Pasar Indonesia
EKONOMI
58.000 Jemaah Umrah Indonesia Masih Tertahan di Saudi
NASIONAL
- Advertisement -
March 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?