By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: H.Datok Ilhamsyah Gugah Warga Sunggal Soal Kebersihan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

H.Datok Ilhamsyah Gugah Warga Sunggal Soal Kebersihan

Editor
Editor Published March 30, 2024
Share
SHARE

Medan,- Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Golonga Karya (Golkar) H.Datok Ilhamsyah, SH menilai ursan kebersihan lingkungan merupakan urusan bersama yang harus diselesaikan oleh masyarakat dan pemerintah Kota Medan. Hal ini disampaikannya saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke 3 Tahun 2024, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan di Jalan Sunggal, Gg.Langgar, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (29/03/2024).

“Dalam menyelesaikan urusan kebersihan keterlibatan masyarakat bekerjasama dengan pemerintah Kota Medan menjadi syarat mutlak. Kalau tidak maka menyelesaikan urusan sampah dan kebersihan lingkungan akan sulit dilakukan,” katanya.

Untuk itulah, kata Ilhamsyah sosialisasi terkait pengelolaan persampahan ini perlu terus dilakukan dalam rangka membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya kebersihan lingkungan.

“Keberadaan Perda ini sangat penting, untuk mendukung Perda ini yang paling penting adalah menumbuhkan kesadaran warga dalam mencintai lingkungannya,” ungkap Sekretaris DPD Golkar Sumut ini.

Untuk itulah, dalam menyelesaikan persoalan sampah Pemerintah Kota Meda tidak mungkin bisa menyelesaikan sendirian. “Jadi perlu keterlibatan masyarakat secara penuh dalam menyelesaikan persoalan kebersihan di Kota Medan,” ucapnya.

Untuk mendukung tumbuhnya kesadaran warga, Anggota Komisi I DPRD Medan ini mengharapkan Pemko Medan memberikan dukungan sarana dan prasarana kepada masyarakat dalam menyelesaikan persoalan sampah, misanya pengadaan bak sampah, pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Sementara dan lainnya.

“Yang tidak boleh lupa juga adalah soal ketersediaan fasilitas yang menjadi salah satu hal penting dalam menyelesaikan persoalan sampah di masyarakat,” katanya.

Seperti diketahui, Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan. Perda memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.

Dalam isi Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Bahkan pada Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan dilakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan.

You Might Also Like

Sidang Perdana Gugatan PT TSI Terhadap Bank Mandiri Digelar, Tergugat Tak Hadir

Gawat !!! Diduga Tercemar Limbah B3 dari PT JS dan BI Alur Sungai di Desa Pematang Johar Terbakar Hebat

Diringkus Pelaku Curat Baterai Mobil Truk, Hasil Penjualan Digunakan Beli Sabu

Korban Diancam Parang dan Kehilangan Uang Rp2 Juta, Pelaku Curas Diringkus

Kapal Pukat Teri Meledak dan Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya !!!

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor March 30, 2024 March 30, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Lionel Messi Belum Pikirkan Pensiun
Next Article Kapolres Sergai: Hati-Hati Penipuan Rekrutmen Anggota Polri!
267 Comments

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Bekuk Bandar Narkoba Disita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja
HOME KRIMINAL
Sidang Perdana Gugatan PT TSI Terhadap Bank Mandiri Digelar, Tergugat Tak Hadir
HOME KRIMINAL Medan
Gawat !!! Diduga Tercemar Limbah B3 dari PT JS dan BI Alur Sungai di Desa Pematang Johar Terbakar Hebat
HOME KRIMINAL Medan NASIONAL
Diringkus Pelaku Curat Baterai Mobil Truk, Hasil Penjualan Digunakan Beli Sabu
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
August 2026
M T W T F S S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?