By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Gelar Sosialisasi Produk Hukum No.10 Tahun 2021, H.Doli Indra Rangkuti Ajak Warga dan Pemerintah Wujudkan Ketentraman dan Ketertiban
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

Gelar Sosialisasi Produk Hukum No.10 Tahun 2021, H.Doli Indra Rangkuti Ajak Warga dan Pemerintah Wujudkan Ketentraman dan Ketertiban

Editor
Editor Published December 15, 2024
Share
SHARE

Medan,- Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) H.Doli Indra Rangkuti, S.E mengharapkan dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum situasi Kota Medan ke depan diharapkan bisa kondusif.

Harapan ini disampaikannya saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke 12 Tahun Anggaran 2024, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang dilaksanakan di dua lokasi berbeda, diantaranya di Jalan Jalan, Suratman,
Lingkungan 3,Kelurahan Pulo Berayan Darat I, Kec. Medan Timur, Jalan Kapten Jamil, Lingkungan 3,
Kelurahan Bandar Selamat, Kec. Medan Tembung , Sabtu (14/12/2024). Hadir dalam kegiatan tersebut, narasumber Ramlan Damanik,S.H,M.H, serta ratusan warga di kawasan tersebut.

“Perda ini sudah disahkan pada tahun 2021, kita sangat mengharapkan keamanan dan ketertiban di Kota Medan ke depan semakin baik, sehingga Kota Medan menjadi Kota yang nyaman untuk ditinggali,” harapnya.

Anggota Komisi III DPRD Medan ini juga mengharapkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan ketentraman dan ketetiban umum di lingkungan masing-masing. “Keamanan dan ketertiban bisa kita capai jika masyarakat, pemerintah dan pihak lainnya bisa bersinergi mewujudkannya,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ramlan Damanik menjelaskan, lahirya Perda ini bertujuan mengatur segala aktivitas masyarakat Kota Medan baik secara individu maupun kelompok. “Setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum, yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan,” katanya.

Dijelasakannya, Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ini meliputi tertib jalan, lalu lintas, dan angkutan jalan. Kemudian tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, situ/danau selokan dan waduk. Termasuk juga tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan serta tertib sosial.

Dalam kesempatan tersebut, Tika warga di jalan Suratman menyampaikan kondisi lingkungan tempat tinggalnya kerap terjadi kehilangan. “Dari sepeda motor, tabung gas, bahkan sampai buah mangga milik warga tak luput di colong orang yang tidak bertanggungjawab,” ungkapnya.

Sementara itu, Nelly warga di Jalan Suratman juga mengeluhkan banyaknya lampu penerangan jalan yang sudah mati. “Lampu jalan banyak yang mati, sehingga kondisi lingkungan menjdi gelap. Situasi ini dimanfaatkan mereka untuk melakukan kejahatan,” ungkapnya.

Warga mengharapkan, Pemerintah Kota Medan segera merespon persoalan ini agar keamanan dan ketertiban di lingkungan warga bisa terjaga.

You Might Also Like

Wamen HAM RI Sambut Baik Program Restoratif Justice di Sumut

Pelindo Regional 1 Gelar Pelepasan Calon Jamaah Haji Pegawai dan Pensiunan di Masjid Al Munawwarah

Sekolah Lima Hari Dinilai Baik untuk Pengembangan Diri Siswa

Polres Belawan Ungkap Kasus Tawuran 92 Pelaku Diringkus, 18 Orang Positif Narkoba

Pengedar Sabu-sabu di Desa Kota Datar Diciduk Polisi

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor December 16, 2024 December 15, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article LPM Peduli Bantu Warga Korban Kebakaran di Pemukiman Kumuh Bagan Deli Belawan
Next Article SPMT Salurkan Bantuan Sarana Belajar Mendukung Pendidikan di Yayasan Mubarak Nurul Hikmah
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Wamen HAM RI Sambut Baik Program Restoratif Justice di Sumut
Medan
Pelindo Regional 1 Gelar Pelepasan Calon Jamaah Haji Pegawai dan Pensiunan di Masjid Al Munawwarah
HOME Medan PENDIDIKAN
Gawat !!! Eks Karyawan PT Medan Canning Lapor Polres Belawan, Diduga Tak Diberi BPJS dan Dipungli
HOME KRIMINAL NASIONAL
Ini Jadwal, Syarat, Cara Klaim Diskon Listrik PLN 2025
EKONOMI
- Advertisement -
May 2025
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?