By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Gelapkan Sepeda Motor Kawan, Pelaku diciduk Polsek Tanjung Morawa
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HOMEKRIMINAL

Gelapkan Sepeda Motor Kawan, Pelaku diciduk Polsek Tanjung Morawa

Agus Leo
Agus Leo Published June 20, 2026
Share
SHARE

Deli Serdang – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil mengamankan pelaku penggalapan sepeda motor YPU, 34 Thn, warga Gang Anugrah Dusun I Desa Dagang Kerawang Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang setelah hasil dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa.

Kejadian berawal pada hari senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 11.15 Wib di Gang Anugrah Dusun I Desa Dagang Kerawang Kec. Tanjung Morawa telah terjadi tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan yang di lakukan oleh pelaku YPU terhadap barang milik korban NH berupa 1 unit sepeda motor Honda vario warna Hitam.

Saat itu korban bersama pelaku pulang menuju rumah korba dengan berkendara berboncengan dengan sepeda motor milik korban, setelah tiba di tempat atau rumah korban kemudian pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan pelaku mau pergi ke medan, namun karena korban sudah lama kenal korban pun mengijinkan sepeda motor miliknya di pakai oleh pelaku.

Keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 pelaku tidak ada kabar dan membuat korban merasa curiga sehingga korban berusaha mencari keberadaan pelaku namum korban tidak menemukan pelaku, atas kejadian tersebut korban pun melaporkannya ke Polsek Tanjung Morawa.

Mendapat laporan tersebut personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku YPU yang telah melakukan penipuan dan atau penggelapan sepeda motor korban.

Usai serangkaian penyelidikan dilakukan akhirnya personil unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekira pukul 21.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku Penipuan dan atau penggelapan tersebut sedang berada di depan kantor pos Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawang Kec.Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Iptu Hotman Barus memimpin langung tugas penangkapan pelaku, tiba di lokasi petugas langsung melakukan pencarian, hingga sekira pukul 22.30 wib petugas berhasil mengamankan pelaku YPU dan langsung diboyong ke Mako Polsek Tanjung Morawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dilain tempat Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H Damanik didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus saat di konfirmasi oleh awak media membenarkan bahwa personil unit reskrim berhasil mengamakan pelaku tipu gelap sepeda motor.

“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 492 Subs Pasal 486 KUHPidana” tutup Kapolsek.(Gs/DS).

You Might Also Like

Siapa Pemilik 74 Kg Emas dan Uang Tunai Rp476 Miliar

3 Anggota Geng Motor di Marelan Pasar 9 Diringkus

Nasib Rakyat Pembayar Pajak, Alami Kemacetan dan Menikmati Jalan Rusak, Disini TKPnya !!!

Brak !! Tabrakan Maut Sepeda Motor Vs Truk CPO, 1 Tewas 2 Luka Berat, Disini TKPnya !!!

Ketua Umum AMPHIBI Ajak Sukseskan Aksi Serentak HUT AMPHIBI ke-10 “Bergerak Bersama, Menjaga Bumi dari Limbah B3 ke Mangrove.”

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo June 20, 2026 June 20, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Berani nyimpan Narkoba dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Next Article Belanda Lumpuhkan Swedia 5-1
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Siapa Pemilik 74 Kg Emas dan Uang Tunai Rp476 Miliar
KRIMINAL
Pemerintah Pastikan Hak Korban KMP Mutiara Sentosa II Terpenuhi
NASIONAL
Smart Glasses Kini Makin Populer
TEKNOLOGI
3 Anggota Geng Motor di Marelan Pasar 9 Diringkus
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
August 2026
M T W T F S S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?