Medan,-Juru bicara fraksi Nasdem DPRD Kota Medan Tengku Rendy menyampaikan sejumlah catatan penting diantaranya penggunaan anggaran untuk UHC yang sudah di lakukan di tahun 2023 harus juga bisa di pertanggung jawabkan oleh BPJS kesehatan terutama terkait dengan pelayanan untuk pasien bpjs dan uhc kota medan yang masih juga belum baik oleh rumah sakit yang menjadi provider BPJS.
Mengingat besarnya anggaran yang kita alokasikan untuk program ini sudah seharusnya dinas kesehatan kota medan lebih perhatian lagi terkait dengan pelayanan uhc di rumah sakit kota medan.
“Dalam kesempatan ini sekali lagi kami sampaikan bahwa harus ada efek jera bagi rumah sakit yang tidak melayani pasien bpjs dengan baik, yaitu dengan merekomendasikan untuk mencabut provider bpjs rumah sakit yang buruk performa pelayanannya. Sampai sekarang kami belum melihat hal ini di lakukan oleh dinas kesehatan, menurut hemat kami menunjukkan belum seriusnya dinas kesehatan dalam perhatiannya terhadadap pelayanan kesehatan peserta uhc dan bpjs di kota medan,” katanya dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang beragendakan Penyampaian Laporan Badan Anggaran, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama atas Ranperda Kota Medan tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun 2023, Selasa (25/06/2024).
Terkait pelayanan kesehatan di berbagai puskesmas kota medan yang masih banyak menuai keluhan dari masyarakat. Dari laporan yang kami terima hampir setiap hari yaitu masih banyak puskesmas di kota medan yang memliki layanan yang tidak baik, banyak masyarakat yang mengeluh puskesmas banyak yang tidak melayani sesuai jam kerja, di persulit dalam mendapatkan pelayanan, menunggu sangat lama untuk mendapatkan pelayanan, bahkan ada yang sampai di marahi oleh petugas puskesmas.
“Ini harus di perbaiki ke depannya, karena puskesmas adalah ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat di kota medan. Mengingat anggaran dinas kesehatan yang besar ini harus di perbaiki oleh dinas kesehatan ke depannya dengan cepat dan serius,” ungkapnya.
Kemudian, pengendalian harga bahan pokok juga tidak mendapatkan keseriusan dalam pelaksanaannya oleh dinas koperindag, dinas ketahanan pangan, dan pud pasar sebagai instrumen pengendali harga di bawah pemko medan.
“Monitoring yang di lakukan masih sebatas normatif saja tidak di sertai dengan perencanaan tindakan yang matang dalam setiap pergerakan harga bahan pokok di pasar. Pasar murah yang di lakukan juga menurut kami tidak tepat sasaran sehingga tidak bisa di rasakan masyarakat banyak terutama masyarakat yang benar benar membutuhkan,” hharapnya.