Medan,-Fraksi Hanura, PSI dan PPP (HPP) sebut perlu pertimbangan arif dan bijaksana soal retribusi sampah. Sebab, besarnya kenaikkan retribusi sampah menjadi keluhan di masyarakat.
Fraksi HPP sebut perlu pertimbangan arif dan bijaksana soal retribusi sampah itu disampaikan dalam pemandangan umum fraksi terhadap revisi Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Pemandangan umum itu dibacakan Wakil Ketua Fraksi HPP, Erwin Siahaan, pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (14/5/2024). Revisi Perda ini, kata Erwin, sangat penting dari sisi kemanfaatan dan tujuan serta menciptakan sistem pengelolaan persampahan lebih adaptif terhadap kemajuan teknologi.
“Makanya, Fraksi HPP menilai revisi Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan ini sangat penting di tindaklanjuti. Artinya, dalam revisi Perda ini harus di pertimbangkan secara arif dan bijaksana soal tentang kewajiban rakyat membayar iuran,” katanya.
Fraksi HPP, sebut Erwin, berpandangan di butuhkan keseriusan seluruh stakeholder untuk bersama-sama berperan dalam penanganan dan pegelolaan persampahan.
Sebab, sambung Erwin, seiring terus meningkatnya laju pertumbuhan penduduk, sebut Erwin, secara nyata meningkat juga produksi sampah dari berbagai sektor bidang kehidupan masyarakat.
Begitu juga soal belum mampunya sistem menangani produksi sampah dari masyarakat, sehingga sampah menjadi sumber dari berbagai persoalan kesehatan dan keberlansungan lingkungan hidup. “Termasuk belum sepenuhnya mengadopsi teknologi dalam pengelolaan persampahan,” katanya.
Soal pemahaman dan persepsi masyarakat hanya sebatas barang sisa tidak dapat di pergunakan serta tidak memiliki potensi sumber pendapatan dan perekonomian. Belum maksimalnya peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah, di karenakan masih lemahnya kesadaran untuk membantu penanganan dan pengelolaan sampah secara bersama-sama.
Karena itu, tambah Erwin menurut Fraksi HPP revisi Perda Nomor 6 tahun 2015 perlu di lakukan, sehingga Kota Medan nantinya memiliki payung hukum penanganan dan pengelolaan persampahan lebih baik dan akomodatif terhadap segala bentuk perkembangan teknologi dan pola hidup masyarakat.
“Begitupun, beban iuran sampah di jadikan sebagai variabel dan indikator untuk menyukseskan penanganan dan pengelolaan persampahan di Kota Medan,” ujarnya.