By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: FPKS DPRD Medan : Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi Dapat Menjadi Kepastian Hukum Penataan Pembangunan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
POLITIK

FPKS DPRD Medan : Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi Dapat Menjadi Kepastian Hukum Penataan Pembangunan

Editor
Editor Published February 10, 2025
Share
SHARE

Medan,- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) mengharapkan pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 dapat menjadi kepastian hukum bagi penataan pembangunan yang ada di Kota Medan, sehingga ke depan dapat memberikan dampak positif berupa peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan sesuai dengan visi dan misi Wali Kota Medan.

hal tersebut disampaikan juru bicara FPKS, H.Doli Indra Rangkuti, SE saat membacakan Pandangan Umum Fraksi PKS terhadap Penjelasan Walikota Medan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 dalam rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (10/02/2025).

“Fraksi PKS juga berharap pencabutan perda ini dapat menjadi kepastian hukum bagi penataan pembangunan yang ada di Kota Medan, yang pada gilirannya diharapkan dapat memberikan dampak positif berupa peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan sesuai dengan visi dan misi Wali Kota Medan,” ungkapnya.

Fraksi PKS berharap, kata Doli Pencabutan ini harus mematuhi dan sinkron terhadap aturan yang ada diatasnya sehingga kedepannya tidak ada permasalahan dalam Pencabutan peraturan yang akan ditetapkan.

Terkait Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, Fraksi PKS menyampaikan sejumlah catatan penting diantaranya soal evaluasi terhadap Penerapan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035

“Hal-hal apa saja yang tidak sesuai dengan Peraturan diatasnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Mohon Penjelasannya,” katanya.

Kemudian, Fraksi PKS mempertanyakan bagaimana langkah dan Strategi Pemerintah Kota Medan dalam menyusun Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi kedepannya.”Untuk hal ini kami juga mohon penjelasannya,” ungkapnya.

Fraksi PKS juga mempertanyakan hal yang menjadi dasar Pemerintah Kota Medan dalam Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, tetapi tidak dilakukan perubahan dalam peraturan tersebut.

Dalam persoalan ini, Fraksi PKS juga mengungkapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan aturan zonasi sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Selain itu juga menjadi acuan dalam pemberian izin pemanfaatan ruang, khususnya izin mendirikan bangunan.

“RDTR dan Peraturan Zonasi adalah dua hal yang saling berkaitan dalam perencanaan penataan ruang di tingkat kabupaten/kota. RDTR merupakan rencana rinci tata ruang yang mengatur penggunaan lahan pada tingkat lokal. Sedangkan Peraturan Zonasi adalah aturan yang menetapkan batasan-batasan dan ketentuan-ketentuan mengenai pemanfaatan ruang di setiap zona yang ditetapkan dalam RDTR. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 55 “penyusunan RDTR kabupaten/kota dapat mencakup kawasan dengan karakteristik perkotaan, karakteristik perdesaan, serta kawasan lintas kabupaten/kota”. Sehingga dapat disimpulkan bahwa RDTR merupakan perencanaan yang mendefinisikan sebuah wilayah perencanaan,” pungkasnya.

You Might Also Like

Pimpin Fraksi PKS DPRD Medan, Zulham Efendi: Perubahan Komposisi Fraksi PKS untuk Perkuat Pelayanan Publik

Di Pengadilan AS, Maduro Tegaskan Dirinya Masih Presiden Venezuela

Momen HUT Sergai ke-22, Bupati Sergai Ajak ASN Bersyukur dan Empati Serta Kuatkan Pelayanan Publik

DPD PKS Kota Medan Benarkan Perubahan Komposisi Personalia Fraksi

Ricuh !!! Warga Minta Pemilihan Kepling Diulang, Ini Masalahnya !!!

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor February 10, 2025 February 10, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Wali Kota Medan Bersama Pj Gubsu Launching Pemeriksaan Kesehatan Gratis di UPT Puskesmas PB Selayang II
Next Article Tawuran Bersenjata Tajam dan Saling Lempar Kambuh Bikin Resah Warga dan Pengguna Jalan, Disini TKPnya !!!
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Realisasi Investasi Medan Tembus Rp14,5 Triliun, Rico Waas Tekankan Dampak Nyata bagi Ekonomi
EKONOMI
Buka RKPD Kota Medan 2027, Rico Waas Tekankan Perencanaan Matang dan Kolaborasi Stakeholder Dorong Investasi Berkelanjutan
Medan
Selain Penambahan TKD 2026, Provinsi Sumut Juga Dapat Keringanan Penyaluran Anggaran dan Relaksasi Pinjaman
EKONOMI
Dari Pembersihan Parit hingga Air Bersih, Brimob Bantu Warga Tapanuli Tengah Bangkit
EKONOMI HOME NASIONAL
- Advertisement -
January 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Dec    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?