Jakarta- Korlantas Polri tengah menyiapkan format pembaruan untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diberlakukan mulai 1 Juli 2025.. Seperti penerapan single data, dimana nantinya, nomor SIM akan sesuai dengan NIK.
“Jadi kita masih menyiapkan single data. Jadi nanti nomor NIK akan kita gunakan untuk SIM, seperti yang sudah-sudah kan BPJS, NPWP, itu juga pakai NIK KTP,” jelas Direktur Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Kamis (27/6/2024).
Format pembaruan lain terkait penambahan gambar/ilustrasi mobil, motor, dan truk di keterangan SIM yang berlaku di Indonesia. Selain itu, pembaruan tentang biodata yang tertera di SIM.
“Jadi nanti disebelah huruf C ada gambar motor, sebelah huruf A ada gambar mobil, dan gambar truk di sebelah huruf B untuk mempermudah ketika menunjukan SIM kita di luar negeri, Karena selama ini yang membuat bingung ya itu,” kata Yusri.
Masyarakat, kata Yusri bisa mendapatkan bukti fisik SIM baru ini ketika proses perpanjangan. Ia juga menghimbau masyarakat memastikan SIM dalam keadaan aktif.