Taiwan,-Kementerian Luar Negeri memfasilitasi pemulangan enam anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlantar di Taiwan, Jumat (15/12/2023). Mereka terdiri atas tiga laki-laki dan tiga perempuan dengan usia dua hingga tujuh tahun.
“Penting bagi seluruh PMI (Pekerja Migran Indonesia) patuh terhadap hukum setempat dan tetap fokus kepada niat awal bekerja di luar negeri. Yakni, untuk mencari nafkah yang halal bagi keluarga di Indonesia,” kata Direktur Pelindungan WNI, Judha Nugraha.
Seperti diketahui, Judha turut mendampingi pemulangan keenam anak WNI. Serta difasilitasi pula oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei.
“Bahwa proses migrasi PMI ke luar negeri memiliki potensi dampak sosial. Itu yang perlu dikelola dengan baik sejak dari hulu,” ujar Judha.
Pemulangan keenam anak ini dilakukan melalui beberapa tahapan melalui proses identifikasi, familiarisasi melalui interaksi fisik dan kegiatan bersama. Kemudian, pemeriksaan kesehatan, hingga penerbitan dokumen perjalanan pulang.
Setiba di Indonesia, anak-anak tersebut ditampung sementara di UPT Kemensos (Sentra Handayani) untuk proses reintegrasi selanjutnya. Sebelum, diserahkan kepada keluarga masing-masing.
Saat ini, ada 110 anak PMI overstay atau melebihi masa tinggal, ditampung di berbagai panti di Taiwan. Beberapa di antaranya dirawat orang tua asuh mereka.
Orang tua kandung mereka sendiri hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya, karena tidak dapat dihubungi. Penelantaran anak dilakukan karena berbagai alasan, seperti pengguna jasa tidak memperbolehkan PMI bekerja sambil membawa anak.