By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Empat Pulau yang Dipersengketakan Akhirnya Masuk Sumut
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

Empat Pulau yang Dipersengketakan Akhirnya Masuk Sumut

Editor
Editor Published June 11, 2025
Share
SHARE

Jakarta,-Pemerintah pusat terbuka atas gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait empat pulau yang disengketakan antara Sumatra Utara dan Aceh. Pemerintah pusat memutuskan empat pulau tersebut yang tadinya jadi bagian Aceh, kini masuk bagian Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.

Putusan itu tertuang dalam Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Keempat pulau yang dimaksud, yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek.

“Kita terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi, atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum. Gugat ke PTUN misalnya, kita juga tidak keberatan,” kata Menteri Dalam Negeri , Tito Karnavian dalam keterangannya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Menteri Tito menegaskan pemerintah pusat tidak memiliki kepentingan apapun atas sengketa wilayah antara Aceh dan Sumatra Utara. Pemerintah pusat hanya ingin ada kepastian hukum karena jika sengketa berlarut-larut maka akan menghambat pembangunan karena ketidakjelasan batas wilayah.

“Selagi tidak ada selesai batas wilayah itu, sekali lagi tidak ada kepastian hukum. Itu berimplikasi kepada masalah pembangunan, masalah penghitungan transfer pusat, kemudian berimplikasi juga kepada masalah-masalah perencanaan pembangunan, itu persoalannya,” ucapnya. 

Pemindahan empat pulau tersebut, kata Mendagri, berdasarkan kajian letak geografis dan keputusan lintas instansi. Penamaan tersebut karena harus didaftarkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) .

“Banyak sekali yang terlibat dalam penyelesaian batas, penegasan batas wilayah. Nah yang kemarin itu diputuskan itu kan mengenai penamaan pulau yang harus didaftarkan kepada United Nations,” ujarnya. 

Menteri Tito mengatakan sengketa pulau antara Sumatra Utara dan Aceh telah berlangsung lama dan rumit bahkan tercatat sejak tahun 1928. Berbagai upaya rapat, mediasi dan pertemuan digelar namun tidak membuahkan hasil.

Pada dasarnya, kata Mendagri,  telah disepakati batas darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah, hanya saja batas laut belum selesai. Oleh sebab itu, pemerintah pusat turun tangan menyelesaikan sengketa tersebut sehingga terbit Keputusan Kementerian Dalam Negeri tahun 2025. 

“Nah tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas. Nah, dari rapat tingkat pusat, melihat letak geografisnya, ada di wilayah Sumatra Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh empat pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” ujarnya.

Menteri Tito menyambut baik kabar jika ada dialog antar gubernur untuk penyelesaian konflik. Tito juga mendukung pengelolaan empat pulau tersebut secara bersama antara Sumatra Utara dan Aceh.

“Jadi, kalau misalnya Pak Gubernur Pak Bobi dan Pak Muzaki Manaf berdialog untuk mengelola bersama, why not?. Kami akan sangat senang sekali, kita pasti akan mendukung karena kami tidak punya kepentingan selain adanya kepastian daerah itu,” ujarnya.

You Might Also Like

Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif bagi Ekonomi Indonesia

Idul Adha 1447 H, AMPHIBI Kurban 2 Kambing “Jalin Silaturahmi Perkuat Ukhuwah”

Sebagian Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat, BNPB: Waspada Ancaman Banjir

Ketua FORKAM Adam Malik Damanik SH Mengutuk Keras Pemadaman Listrik Merugikan Masyarakat

Warga dan Pengguna Jalan Rindukan Perbaikan Jalan Rusak Jln Swadaya 2 Menuju Jln Pardamean Percutseituan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor June 11, 2025 June 11, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Semeru Erupsi Tengah Malam
Next Article Langkah Pemkot Medan Tingkatkan PAD Melalui PUD Dipertanyakan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Latihan Perdana, Nova Fokus Perkuat Mental Jelang Laga Pembuka Timnas
OLAHRAGA
Polsek Lubuk Pakam Polresta DS Tindak Tegas Perjudian, dan Pengungkapan Kasus Narkoba
HOME KRIMINAL
Tawuran Antar Warga dan Ormas Pecah di Sicanang Belawan, Pelaku Bersenjata Tajam Ditangkap
HOME KRIMINAL Medan
Deklarasi 6 Ormas Tebing Tinggi Dukung APH Berantas Narkoba, Tangkap Bandarnya !!!
Uncategorized
- Advertisement -
May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?