Jakarta,-Pemerintah pusat terbuka atas gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait empat pulau yang disengketakan antara Sumatra Utara dan Aceh. Pemerintah pusat memutuskan empat pulau tersebut yang tadinya jadi bagian Aceh, kini masuk bagian Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.
Putusan itu tertuang dalam Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Keempat pulau yang dimaksud, yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek.
“Kita terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi, atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum. Gugat ke PTUN misalnya, kita juga tidak keberatan,” kata Menteri Dalam Negeri , Tito Karnavian dalam keterangannya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Menteri Tito menegaskan pemerintah pusat tidak memiliki kepentingan apapun atas sengketa wilayah antara Aceh dan Sumatra Utara. Pemerintah pusat hanya ingin ada kepastian hukum karena jika sengketa berlarut-larut maka akan menghambat pembangunan karena ketidakjelasan batas wilayah.
“Selagi tidak ada selesai batas wilayah itu, sekali lagi tidak ada kepastian hukum. Itu berimplikasi kepada masalah pembangunan, masalah penghitungan transfer pusat, kemudian berimplikasi juga kepada masalah-masalah perencanaan pembangunan, itu persoalannya,” ucapnya.
Pemindahan empat pulau tersebut, kata Mendagri, berdasarkan kajian letak geografis dan keputusan lintas instansi. Penamaan tersebut karena harus didaftarkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) .
“Banyak sekali yang terlibat dalam penyelesaian batas, penegasan batas wilayah. Nah yang kemarin itu diputuskan itu kan mengenai penamaan pulau yang harus didaftarkan kepada United Nations,” ujarnya.
Menteri Tito mengatakan sengketa pulau antara Sumatra Utara dan Aceh telah berlangsung lama dan rumit bahkan tercatat sejak tahun 1928. Berbagai upaya rapat, mediasi dan pertemuan digelar namun tidak membuahkan hasil.
Pada dasarnya, kata Mendagri, telah disepakati batas darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah, hanya saja batas laut belum selesai. Oleh sebab itu, pemerintah pusat turun tangan menyelesaikan sengketa tersebut sehingga terbit Keputusan Kementerian Dalam Negeri tahun 2025.
“Nah tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas. Nah, dari rapat tingkat pusat, melihat letak geografisnya, ada di wilayah Sumatra Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh empat pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” ujarnya.
Menteri Tito menyambut baik kabar jika ada dialog antar gubernur untuk penyelesaian konflik. Tito juga mendukung pengelolaan empat pulau tersebut secara bersama antara Sumatra Utara dan Aceh.
“Jadi, kalau misalnya Pak Gubernur Pak Bobi dan Pak Muzaki Manaf berdialog untuk mengelola bersama, why not?. Kami akan sangat senang sekali, kita pasti akan mendukung karena kami tidak punya kepentingan selain adanya kepastian daerah itu,” ujarnya.