Jakarta,-Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto, menyoroti polemik penjualan empat pulau di Kepulauan Anambas. Menurutnya, peristiwa tersebut adalah bentuk ketidakpahaman terhadap aturan pemanfaatan pulau di Indonesia.
“Tidak ada regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau, karena hal itu menyangkut kedaulatan negara,” kata Doni Ismanto.
Ia menggarisbawahi bahwa seluruh pulau kecil di Indonesia tidak bisa diperjualbelikan dalam bentuk apapun. Menurutnya, penawaran di situs asing tersebut hanya trik promosi yang menyesatkan banyak investor asing.
“Itu konten yang keliru, hoaks, dan tidak mencerminkan ketentuan hukum resmi di negara kita,” ujarnya menegaskan.
Lebih lanjut, Doni menyebut bahwa empat pulau tersebut berada dalam kawasan konservasi dan berstatus milik negara. Ia berpendapat bahwa pemanfaatan hanya bisa dilakukan lewat izin resmi yang mengatur alokasi ruang wilayah.
“Pulau-pulau kecil hanya bisa dimanfaatkan secara terbatas dan tetap harus menjaga fungsi lindungnya,” kata dia
Doni juga mengungkapkan bahwa KKP telah meminta Kominfo untuk menurunkan konten yang berisi informasi menyesatkan. Menurutnya, koordinasi antar lembaga diperlukan agar pelanggaran digital seperti ini bisa dicegah sejak awal.
Doni juga menekankan pentingnya pengawasan digital dan publikasi status pulau kecil untuk mencegah informasi palsu. Ia menyebut KKP sedang menyiapkan subdomain resmi untuk transparansi status pemanfaatan pulau-pulau kecil.

