By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Dugaan Korupsi DAK, Kejatisu Amankan Mantan Kadisdik Madina
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Dugaan Korupsi DAK, Kejatisu Amankan Mantan Kadisdik Madina

Editor
Editor Published September 28, 2024
Share
SHARE

Medan,-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera UTara (Kejati Sumut) yang dikomandoi Aspidsus Muttaqin Harahap, SH,MH, Sabtu (28/9/2024) mengamankan mantan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Mandailing Natal Tahun 2020 atas nama AGM terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2020.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH, sebelumnya tersangka diamankan oleh tim tabur Kejati Sumut dan Kejari Mandailing Natal, Jumat (27/9/2024).

Adapun kronologis perkaranya adalah bahwa kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Swakelola Bidang Pendidikan tahun 2020 Kabupaten Mandaling Natal tidak dilaksanakan oleh pihak panitia Pembangunan Sekolah (P2S) secara swakelola, karena pelaksana pekerjaan ditunjuk langsung oleh Kepala Dinas.

Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan bahwa jumlah keseluruhan anggaran untuk kegiatan swakelola DAK Fisik Tahun 2020 adalah sebesar Rp. 16.245.067.888 yang dialokasikan untuk Sub Bidang Sanggar Kegiatan Belajar dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.596.073.000. Untuk Sub Bidang PAUD dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.933.699.000. Sub Bidang Sekolah Dasar dengan pagu anggaran sebesar Rp.8.769.461.000 dan Sub Bidang SMP dengan pagu anggaran sebesar Rp. 4.755.843.000.

“Hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengerjaan rehab gedung, ruang kelas, jamban dan penyediaan sarana prasarana pendukung lainnya tidak selesai tepat waktu, kemudian pengerjaan rehabilitasi tiap sekolah tidak diserahkan kepada kepala sekolah tapi dikendalikan oleh kepala dinas,” tandasnya.

Atas temuan di lapangan, dan dari hasil Laporan Perhitungan Nilai Indikasi Kerugian berdasarkan LHP BPK Perwakilan Sumatera Utara diperoleh kerugian negara sebesar Rp.4.758.476.924,05 yang terdiri dari kelebihan pembayaran Rp. 1.196.267.759,38 dan pengeluaran dana DAK 2020 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 3.562.209.164,67.

Perbuatan tersangka AGM diganjar dengan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Untuk memperlancar proses penyidikan, terhadap tersangka AGM selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Tahun 2020 dilakukan Penangkapan dan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 September 2024 sampai 16 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” pungkasnya.

You Might Also Like

Jamred Nenek- nenek, Pemuda ini Diringkus Tim URC Polresta Deli Serdang, Begini Ceritanya !!!

Polda Sumut Ungkap 28 Kasus Curat dan 29 Tersangka

Ditangkap, Pengedar Sabu, Disimpan di Dalam Topi

Sidang Gugatan PT TSI Terhadap Bank Mandiri di PN Medan Ditunda, Begini Alasannya !!!

Sikat Pelaku Curat-Curas, Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 441 Kasus, Tangkap 485

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor September 28, 2024 September 28, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Binsar Simarmata Desak Kapolda Ambil Ahli Kasus Rindu
Next Article Pertamina Tetap Menjadi Sponsor Utama MotoGP Hingga 2026
88 Comments

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Gubernur Bobby Apresiasi Kafilah Sumut Tembus Lima Besar MTQ Nasional
Medan
Gubernur Bobby Dukung Keysa Wakili Sumut di Miss Youth Indonesia
Hiburan
Penanganan Banjir Jadi Prioritas, Rico Waas Beri Atensi Khusus U-Ditch di Indra Kasih
Medan
Lahan Publik Terbatas, Zulham Efendi Harap Pelindo Bantu Benahi Persoalan Medan Utara
Medan
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?