By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Dua Residivis Kasus Narkoba Diringkus, Disini TKPnya…
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HOMEKRIMINAL

Dua Residivis Kasus Narkoba Diringkus, Disini TKPnya…

Agus Leo
Agus Leo Published November 16, 2024
Share
SHARE

Binjai – Satres narkoba polres Binjai menangkap 2 (dua) orang pria sebagai residivis kasus narkoba inisial *H (37) dan Y (54)* di TKP, jalan Jenderal Gatot Subroto kelurahan bandar sinembah kecamatan binjai barat, Kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Rabu (13/11/24) pukul 21.30 wib.

Awal terjadinya penangkapan terhadap H (37) dan Y (54), tim satres narkoba dibawah pimpinan kanit-1 Iptu Budi, SH, MH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima.

Hasil, petugas melakukan penangkapan terhadap terduga H dan Y, dimana saat itu terduga Y sempat menjatuhkan 1 (satu) buah bungkusan yang sedang ditangannya, kemudian tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan tersebut dan ternyata didalamnyaJ ditemukan petugas 15 (lima belas) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,41 gram

Kemudian tim langsung melakukan penggeledahan dirumah H dan Y yang berlokasi di jalan MJ. Sutoyo kelurahan suka maju kecamatan binjai barat sehingga ditemukan barang bukti berupa :

1 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,14 gram, 1 buah kotak warna silver, 1 bungkus besar plastik klip transparan, 2 buah pipet modif skop, 1 buah timbangan elektrik dan uang tunai Rp. 50.000.

Saat ini terhadap H dan Y beserta barang buktinya diamankan di satres narkoba polres Binjai dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta di persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 s.d. 20 Tahun. ujar Akp Syamsul.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, bahwa informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan tentang adanya peredaran narkoba dilokasi tersebut. ucap kasihumas Iptu Junaidi.(Gs/Bjai).

You Might Also Like

Jln.Galang Kota Masih Berkubang, Kinerja Pemprovsu Dipertanyakan !!

Jelang Idul Adha, PP Ranting Labuhan Deli Giat Bergotong Royong di Depan Mesjid

Keberangkatan 83 Jemaah Calon Haji Ilegal Berhasil Digagalkan

Polisi Gerebek Rumah Terduga Pengedar Sabu Pasar Bengkel, Dua Pria Diamankan

Pria Diduga ODGJ Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Rumah Kosong

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo November 16, 2024 November 16, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Pengembangan KOTA DELI MEGAPOLITAN Jadikan Deli Serdang PUSAT BISNIS Terbesar di Sumut
Next Article Ditanya Soal Pemberantasan Korupsi, Zakiyuddin Harahap Sebut ASN Manusianya Jarang Punya Moral
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Jln.Galang Kota Masih Berkubang, Kinerja Pemprovsu Dipertanyakan !!
HOME KRIMINAL NASIONAL
HUT ke-154 Binjai, Wagub Surya Sebut Momentum Perkuat Optimisme dan Kemajuan Daerah
Medan
Buka Kontes Burung Berkicau, Bobby Nasution Dorong Sumut Jadi Pusat Kicau Mania Nasional
Medan
Sudah Lapor Mendagri Berobat Ke Luar Negeri, Rico Waas Tegaskan Tidak Gunakan Dana APBD
Medan
- Advertisement -
May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?