Simalungun,-Polsek Serbalawan kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam pengungkapan kasus narkoba, petugas mengamankan dua orang pelaku yakni MA alias Borang (34) dan AK alias Wawan (24) di Kampung Baru Kelurahan Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Jumat (23/08/2024) sekira pukul, 17.30 Wib.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigakan di salah satu rumah tersangka. Kemudian, petugas meluncur ke lokasi dan melakukan penggerebekan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Serbelawan di rumah MA di Kampung Baru, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, Sabtu (24/08/2024) menjelaskan, setelah rumah tersangka MA digerebek, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka yang saat itu sedang duduk didalam rumah.
Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,05 gram. Tidak berhenti di situ, penggeledahan menyeluruh dilakukan di seluruh ruangan rumah MA.
Hasilnya petugas menemukan paket sabu tambahan dengan berat bruto 3,14 gram. Sehingga total barang bukti narkotika yang diamankan dari TKP sebanyak dua (2) paket sabu dengan berat bruto 5,20 gram.
Selain narkotika, petugas juga menemukan beberapa barang bukti lainnya yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika di rumah tersebut.”Kami juga menemukan satu buah bong, yang merupakan alat hisap sabu, dan dua buah mancis di lokasi kejadian,” tambah AKP Irvan.
Setelah mengamankan barang bukti, kata AKP Irvan Rinaldy, petugas langsung memboyong kedua tersangka ke Polsek Serbelawan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
thanks a lot of information keren
Savved aas a favorite, I love youjr blog!