Sergai,-Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) mengamankan 2 tersangka pengguna narkoba.Kedua tersangka inisial, AJ (40) warga Dusun II Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai, dan AR (55) warga Melati I Desa Melati, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
“Kedua tersangka diamankan di Kampung Sipirok Dusun III Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan pada Selasa (10/10/2023 sekira pukul 16.00 WIB,” kata Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi, Rabu (11/10/2023) di Polres Sergai Seirampah.
AKP Juriadi menjelaskan, penangkapan kedua tersangka atas informasi masyarakat terkait adanya tempat di Desa Citaman Jernih yang sering digunakan untuk lokasi transaksi narkoba.
“Saat menyusuri TKP (Tempat Kejadian Perkara), tim melihat kedua tersangka sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan,” terang Juriadi.
Selanjutnya, sambung Juriadi, tim menghentikan sepeda motor yang dikendarai kedua tersangka dan melakukan penggeledahan badan.
“Hasilnya, dari tangan kanan AJ ditemukan barang bukti berupa, 1 plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram, dan 1 plastik klip kecil berisi 1 butir diduga pil extasi merk Diamond warna merah jambu seberat 0,45 gram,” ujarnya.
Saat diinterogasi, tambah Kasat Narkoba, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang laki-laki berinisial D.
“Atas informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan pencarian terhadap D, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan. Kedua tersangka berikut barang bukti yang ditemukan, selanjutnya diboyong ke Satnarkoba Polres Sergai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasbya.
Sementara itu, Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasi Humas Ipda Brimen, SH, MH, juga menyampaikan himbauan agar warga untuk aktif mengawasi lingkungan masing-masing mencegah terjadinya tindak pidana demi mewujudkan Kamtibmas aman dan kondusif.
“Apabila mengettahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tindak kejahatan jalanan, begal, genk motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, agar segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau dapat menghubungi call center Polres Sergai 110, dan WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811-6124-110, agar dapat segera ditindaklanjuti,” imbaunya.

