Simalungun – Satuan reserse narkoba polres Simalungun berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba beserta barang bukti sabu sabu seberat 12,36 gram dalam oprasi penggerebekan di kecamatan Bandar masilam kabupaten Simalungun , Sumatra Utara, Rabu (6/11/2024 ) malam.
Kasi Humas polres Simalungun AKP Verry purba mengungkapkan bermula dari pada formasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan disebuah bengkel diHuta II, Nagori Bandar tinggi, tim sat narkoba yang dipimpin kanit 1 IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 IPDA Froom pimpa siahan, SH , langsung mengadakan penyelidikan .
Sekitar pukul 21 :00 WIB tim berhasil menangkap tersangka pertama Suhandira alias Dira ( 24 ) dibengkelnya , dari penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 0, 33 gram , jelas AKP Verry saat dikonfirmasi wartawan , Sabtu (9/11/2024 )
Pengembangan kasus membawa tim kelokasi kedua diHuta III , Nagori Bandar tinggi , disana , petugas mengamankan tersangka kedua Muhammad Hamdani alias Dani (24 ) beserta barang bukti berupa satu pelastik klip besar dan lima pelastik klip kecil berisi sabu total 12,03 gram, satu unit ponsel Vivo dan uang tunai Rp 250 .000.
Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Gogo . Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas ,” tegas AKP Verry .
Kedua tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No . 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara .(Gs/Smlgn).