Medan,-Dengan ditangkapnya dua pelaku kasus pembacokan Jaksa senior Kejari Deliserdang, Jhon Wesly Sinaga dan Staf TU, Asencio Silvanov Hutabarat oleh Tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polres Serdang Bedagai memiliki catatan kriminal.
Kedua tersangka yakni, APL alias Kepot (otak pelaku) dan SD alias Gallo (eksekutor). Alpa Patria Lubis alias Kepot ditangkap pukul 23.00 WIB di Jalan Pancing Medan, sedangkan Surya Darma alias Gallo ditangkap pukul 04.30 WIB di Binjai.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Brigjen Pol Sumaryono mengatakan, kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas/perampokan pasal 365 KUHPidana).
“Tersangka APL alias Kepot juga sudah beberapa kali melakukan kriminal bersama sejumlah temanya dengan menggunakan senjata api.
Dari serangkaian kasus kejahatan yang dilakukannya, masih ada yang belum dipertanggungjawabkannya di depan hukum alias selama ini masih diburon,” ujar Brigjen Pol Sumaryono didampingi Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Kita Purba, yang memimpin operasi penangkapan, Minggu (25/5/2025).
Berikut Cacatan Kriminal Alpa Patria Lubis alias Kepot. Selain sebagai otak pelaku dalam penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap Jaksa Kajari Deliserdang, Jhon Wesli Sinaga yang mengalami luka bacok di lengan kiri, beserta TU Kejari Deliserdang bernama Acensio Silvano Hutabarat, mengalami luka lengan bawah dan perut.
Tersangka Kepot yang merupakan residivis, juga sebagai otak pelaku dalam kasus perampokan bersenjata api bersama 4 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Residivis Kepot Cs merampok seorang pembeli TBS kelapa sawit yang terjadi pada Januari 2025 di PT Serdang Tengah, Jalan Pabrik Tanjung Purba di Dusun Payakuda, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang dengan hasil rampokan Rp.232.000.000.
Dalam aksinya komplotan ini selalu menggunakan senjata api dan tidak segan-segan menyakiti dan melukai korban.
Terhadap pelaku lainnya, Kasubdit III Jatanras Kompol Jama Purba mengimbau agar ke-4 pelaku lainnya segera menyerahkan diri atau jika tidak Tim Tebas Subdit III Jatanras akan melakukan tindakan tegas dan terukur.
Sebelumnya, tim gabungan dipimpin Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba berhasil mengungkap kasus pembacokan jaksa senior Kejari Deli Serdang, Jhon Wesly Sinaga (53), bersama seorang staf Tata Usaha Asencio Silvanov Hutabarat (25).
Kedua korban dibacok di perladang kelapa Sawit milik Jhon Wesly di Desa Perbagingan Kecamatan Kotarih Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (24/5/2025) sore.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Brigjen Pol Sumaryono kepada wartawan mengatakan, dua orang pelaku telah ditangkap dari dua lokasi terpisah. Otak pelaku adalah oknum pengurus salah satu ormas di Kabupaten Deliserdang.
Kedua tersangka, sebut Brigjen Sumaryono didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Jama Kita Purba adalah Alpa Patria Lubis alias Kepot (otak pelaku), yang merupakan wakil Ketua Koti PP Deliserdang dan Surya Darma alias Gallo (eksekutor).
“Keduanya ditangkap di dua lokasi terpisah, Alpa Patria Lubis alias Kepot ditangkap pukul 23.00 WIB di Jalan Pancing Medan sedangkan Surya Darma alias Gallo ditangkap pukul 04.30 WIB di Binjai,” kata Brigjen Pol Sumaryono, Minggu (25/5/2025).
Diketahui, Jhon Wesly Sinaga merupakan salah satu Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang menangani kasus terpidana Edi Suranta Gurusinga alias Godol.

