Medan,- Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan meringkus 2 pencuri kaca spion mobil di Jalan Batu Bara, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area. Peristiwa itu terjadi, Senin (30/10/2023) sekira pukul 07.10 WIB dan video pelaku saat menjalankan aksinya pun viral di media sosial (medsos).
Polisi Gerebek Rumah Produksi Happy Water-Narkoba Jenis Terbaru di Medan
Atas kejadian itu, korban pemilik mobil Johan Lama (42) melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib dengan menyerahkan bukti rekaman video.
Kapolrestabes Medan, KBP Teddy JS Marbun mengatakan kedua pelaku yang ditangkap yakni David Pangaribuan (23) warga Jalan Ngalengko, Lorong Sehati, Kelurahan Sidorame Barat Il, Kecamatan Medan Perjuangan dan RCM (16) warga Jalan Rakyat, Lorong Gereja, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan.
Teddy menjelaskan awal mula sebelum para pelaku beraksi. Kata Teddy, pada hari yang sama sekira pukul 04.00 WIB, tersangka RCM dan R alias K (DPO) pergi ke warnet di Jalan Asia. Selanjutnya, tersangka R berkata kepada tersangka David dan RCM ‘ayok main, ada gambaran aku geng, Fortuner putih”.
Kemudian, tersangka R berbonceng tiga menaiki sepeda motor Vario warna hitam dengan tersangka David dan RCM menuju ke lokasi dan melihat mobil Fortuner BK 1668 ZT warna putih tengah parkir,” kata KBP Teddy didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba di Mapolrestabes Medan, Selasa (16/1/2024) sore.
Lalu, tersangka R mengatakan ‘Vid ada cctv, pakai sweater kau’. Setelah itu, tersangka R dan David turun dari motor langsung mencuri dengan hidungan detik mematahkan kedua kaca spion mobil tersebut. Sementara tersangka RCM menunggu di atas sepeda motor. Para tersangka kemudian bergegas tancap gas meninggalkan lokasi.
“Kemudian para tersangka menjual kaca spion itu kepada seseorang berinisial A seharga Rp 300.000 di Jalan Bintang, Kecamatan Medan Kota. Jadi masing-masing tersangka mendapat bagian Rp 100.000,” ungkapnya.
Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap kedua tersangka di rumahnya masing-masing.
“Untuk tersangka David kita tangkap di Jalan Amir Hamzah, Kecamatan Medan Barat, pada 12 Januari sekira pukul 21.00 WIB dan tersangka RCM kita amankan dari rumahnya di hari yang sama di Jalan Rakyat, sekira pukul 23.30 WIB. Sementara seorang tersangka lagi berinisial R masih dalam pengejaran (buron),” sebutnya.
Dari hasil interogasi, sambung Teddy, kedua tersangka mengaku uang sudah beraksi di 3 lokasi berbeda, yakni di kawasan Sei Mencirim, Tanjung Sari dan Tuntungan. Hasil pencurian itu digunakan kedua tersangka untuk bermain judi slot dan membeli narkoba (sabu).
This article really captured my attention! The depth of information combined with the engaging writing style made it a pleasure to read. I’m curious to hear other readers’ thoughts on this topic. Feel free to check out my profile for more interesting discussions!