By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Dr. Rudiawan Sitorus : Jangan Ada Lagi Anak Medan yang Stunting
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Uncategorized

Dr. Rudiawan Sitorus : Jangan Ada Lagi Anak Medan yang Stunting

Editor
Editor Published October 30, 2023
Share
SHARE

Medan,- Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Dr.Rudiawan Sitorus, M.Pem.I mengharapkan dihari-hari ke depan tidak ada lagi mendengar anak-anak di Kota Medan mengalami stunting. Permasalahan ini harusnya bisa diselesaikan dimana Kota Medan sejak 2009 sudah memiliki produk hukum yang melindungi anak-anak dan ibu hamil yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu Bayi Baru Lahir Bayi dan Balita (KIBBLA).

“Produk hukum ini tujuan utamanya adalah melindungi generasi Kota Medan, sehingga anak-anak Kota Medan yang akan menjadi penerus benar-benar tumbuh dalam perlindungan yang maksimal,” kata Dr.Rudiawan saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah ke 10 Tahun anggaran 2023, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu Bayi Baru Lahir Bayi dan Balita (KIBBLA) yang dilaksanakan disejumlah lokasi diantaranya, Jalan Mistar Kel. Sei. Putih Barat Kec. Medan Petisah dan Jalan Karya Gg Ambarsari Graha Baroslita Kel. karang Berombak Kec. Medan Barat, Ahad (29/10/2023).

Disampaikan politisi Dapil 1 Kota Medan ini, Perda KIBBLA sejatinya merupakan perlindungan bagi generasi penerus khusus di Kota Medan. Perda ini menjadi bukti keberpihakan dan kepedulian pemerintah akan kesehatan generasi penerus

“Seperti tertera pada pasal tiga, tujuan dibentuknya perda ini salah satunya adalah terwujudnya kualitas pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir dan bayi serta anak balita,” terangnya.

Dalam Perda ini juga diatur dengan jelas apa yang menjadi hak setiap ibu di Kota Medan. Seperti tercantum pada pasal 4 ditur sejumlah hak yang bisa diterima oleh setiap ibu hamil di Kota Medan di antaranya, mendapatkan pelayanan kesehatan selama kehamilan, mendapatkan persalinan dari tenaga kesehatan yang terlatih dan bersih, mendapat pelayanan kesehatan masa nifas, penanganan kesulitan persalinan, mendapatkan kontrasepsi yang sesuai dengan kondisi ibu, menolak pelayanan kesehatan yang diberikan kepadanya dan anaknya oleh tenaga dan sarana yang tidak memiliki sertifikasi, mendapatkan asupan makanan yang bergizi dan cukup kalori bagi ibu yang memberikan ASI eksklusif dan ASI sampai anak berusia dua tahun terutama bagi ibu dari keluarga miskin.

“Pada pasal 5 dan pasal 6 diatur dengan jelas setiap anak baru lahir berhak mendapatkan sejumlah pelayanan kesehatan seperti imunisasi dasar ASI, Air Susu Kolustrum dan lainnya termasuk kondisi lingkungan,” ternagnya.

Dalam persoalan in, Dr.Rudiawan juga mengingatkan penyelenggaran kesehatan diminta memberikan pelayanan yang maksimal terutama kepada mereka pada ibu yang akan melahirkan dan pelayanan kesehatan anak.

“Ini sangat penting, kita tidak ingin mendengar ada warga yang akan melahirkan kemudian ditolak, begitu juga dengan pelayanan kesehatan anak-anak,” pungkasnya.

You Might Also Like

Patroli Blue Light Polresta DS, Hadirkan Rasa Aman di Malam Hari

Polsek Tanjung Morawa Gelar Patroli Siang Hari Demi Ciptakan Kamtibmas Aman dan Kondusif

Ini dia Pelaku Penyandraan di Kotapinang yang Kondisinya Memprihatinkan Usai Digebuki Warga

Wagub Sumut Terima Bantuan senilai Rp650 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut

IRT Tewas Tersangkut di Truk Setelah Terjatuh dari Sepeda Motornya

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor October 30, 2023 October 30, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Dua Curanmor di Sergai Diamankan Polisi
Next Article Taklukan Wakil Tiongkok, Jonatan Christie Juarai French Open 2023
2 Comments
  • e-commerce says:
    March 27, 2024 at 7:44 pm

    I see You’re actually a good webmaster. This web site loading velocity is amazing.

    It sort of feels that you’re doing any unique trick. Furthermore, the contents are masterpiece.

    you have done a excellent process on this matter!
    Similar here: zakupy online and also here: Ecommerce

    Reply
  • Gabrielt says:
    June 29, 2024 at 3:29 am

    Great read! Your perspective on this topic is refreshing. For additional information, I recommend visiting: DISCOVER MORE. What do others think?

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Luncurkan LAKOSTE, Layanan Kunjungan Rutan Medan Naik Kelas
EKONOMI HOME Medan
Diduga Timbun BBM Ilegal di Gudang Tanah Garapan Jln.Jati Rejo Percut Seituan, Kapoldasu Diminta Bertindak Tegas !!!
EKONOMI HOME KRIMINAL Medan
Tingkatkan Kompetensi ASN,Pemprov Sumut Percepat Implementasi Corporate University
Medan
Catat, 28 Februari 2026 Fenomena Parade Planet Bakal Hiasi Angkasa
TEKNOLOGI
- Advertisement -
January 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Dec    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?