Medang Deras,-Kapolsek Medang Deras AKP Abdi Tansar SH,MH membenarkan dua pelaku merupakan bapak dan anak yang membunuh Mhd Firdaus Barus (23) yang terjadi di Link II Kel.Pangkalan Dodek Kec.Medang Deras Kab.Batu Bara sudah ditangkap Selasa 23 April 2024 dari tempat persembunyiannya di desa Medang.
“Iya benar, dua pelaku yang merupakan bapak dan anak B alias B dan MR alias P sudah kami tangkap dan amankan, kedua pelaku ketika kami tangkap berupaya melawan dan berusaha melarikan diri dan terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas,” ujar AKP Abdi TansarSH,MH ketika dikonfirmasikan, Rabu (24/04/2024).
Dikatakan AKP Abdi Tansar,SH.MH, sejak terjadinya peristiwa penganiayaan berat, kedua tersangka yang merupakan nelayan ini melarikan diri.
“Sejak kedua pelaku melarikan diri, saya dan Kanit Reskrim dan personil di backup Sat Reakrim Polres Batu Bara, dalam tempo tak kurang dari 1 X 24 jam pelaku pembunuhan berhasil kami ringkus, ketika kami temui jejaknya di tengah tengah kebun Kelapa Sawit warga di Desa Medang,” jelasnya.
Saat penangkapan, kedua pelaku sudah mencium kedatangan aparat kepolisian sehingga berusaha melawan dan sempat bergumul dengan anggota. “Kedua pelaku sempat mencoba melawan saat akan berusaha melarikan diri petugas pun menghadiahkannya timah panas, tepat ke betis kedua pelaku,” ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan yang terjadi di link II Kel.Pangkalan Dodek Kec.Medang Deras Kab.Batu Bara Senen 22 April 2024, yang mana korban bernama MHD Firdaus Barus 23 warga jln Harapan Link II Kel Pangkalan Dodek, korban yang merupakan seorang nelayan ini dianiaya dua pelaku B alia B 50,dan MR alias P 23 hingga meregang nyawa akibat tusukan benda tajam di leher, beberapa saksi yang melihat kejadian itu sempat membawa korban ke Puskesmas terdekat, namun nyawa korban tidak tertolong.
Ketika kedua pelaku diintrograsi pihak Polsek Medang Deras, apa motif dalam periswa pembunuhan itu, kedua pelaku merasa sakit hati kepada korban karena pernah dipukuli korban dan mereka bertemu kembali dan terjadi perkelahian, saat korban dan pelaku berkelahi datang pelaku lain yang merupakan orang tua kandung B alias B , Langsung mengangkat dan memegangi pergelangan kaki korban serta menginjak kaki korban yang membuat korban tak bisa bergerak, saat itu pelaku M.R alias P mengeluarkan sebilah pisau langsung menusuk ke arah leher depan di bawah dagu korban dan setelah itu kedua pelaku lari meninggalkan korban dalam keadaan terluka.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku yang merupakan bapak dan anak ini diboyong ke Mapolsek Medang Deras guna menjalani proses hukum selanjutnya.